BANJARMASIN, kalimantanprime.com - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Tipikor Banjarmasin pada Selasa (27/5/2025) akan menyidangkan kasus dugaan korupsi yang terjadi di Perseroan Daerah (Perseroda) dengan nama PT Asabaru Daya Cipta Lestari Kabupaten Balangan. Kepastian ini didapat setelah penelusuran di laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara atau SIPP Pengadilan Negeri Banjarmasin.
Adapun perkara yang menyeret mantan Direktur Perseroda Balangan M. Reza Arpiansyah tersebut bernomor 18/Pid.Sus-TPK/2025/PN Bjm. Sementara untuk jaksa penuntut dalam perkara ini tertera nama Helmi Afif Bayu Prakasa, S.H. M.H, Perwira Adhyaksa, S.H dan Ariyandi Saputra, S.H.
Humas PN Banjarmasin, Rustam Parluhutan SH MH saat dikonfirmasi oleh awak media membenarkan kalau perkara tersebut sudah dilimpahkan ke PN Banjarmasin untuk disidangkan.
“Benar sudah limpah ke PN Banjarmasin,” ujarnya singkat, Selasa (20/5/2025).
Sebelumnya penyidik Kejati Kalsel sudah menetapkan M. Reza Arpiansyah sebagai tersangka dugaan korupsi di perseroan daerah (Perseroda) PT. Asabaru Daya Cipta Lestari di Kabupaten Balangan. Penetapan tersangka ini setelah penyidik menemukan bukti-bukti tindak pidana korupsi penggunaan penyertaan modal yang tidak sesuai ketentuan pada PT. Asabaru Daya Cipta Lestari dari APBD Pemerintah Kabupaten Balangan Tahun 2022 dan 2023.
“Akibatnya menimbulkan potensi kerugian negara cq. Pemerindah daerah kabupaten Balangan lebih kurang Rp. 19 Miliar,” ujar Kasi Penkum Kejati Kalsel Yuni Priyono SH SH beberapa waktu lalu.
Dikatakan, pengeluaran dana operasional di perusahaan tersebut tanpa didukung Rencana Kegiatan Bisnis (RKB) dan rencana bisnis tahunan yang telah disahkan Bupati Balangan selaku pemilik saham dan Komisaris. (Tim)