Breaking News
Loading...

Hakim Vonis 1 Tahun Penjara kepada Mantan Anggota Dewan HST


BANJARMASIN
, kalimantanprime.com - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Banjarmasin yang dipimpin hakim ketua Aries Dedi SH akhirnya menjatuhkan vonis bersalah kepada M Saidinnor anggota DPRD HST. Ia dijatuhi hukuman selama 1 tahun, denda Rp50 juta subsider 4 bulan penjara.

Selain menjatuhkan hukuman selama 1 tahun penjara yang bersangkutan juga telah menyerahkan uang sebesar Rp33,8 juta. Namun uang tersebut akan dijadikan sebagai uang pengganti.

Usai sidang kuasa hukum terdakwa Zainal Abidin SH mengatakan pihaknya menerima putusan dari Majelis Hakim PN Tipikor. "Kami menerima putusan tersebut'" ujarnya singkat.

Sementara dari tim jaksa penuntut umum dari Kejari HST menyatakan pikir-pikir atas vonis ini.

"Kami pikir-pikir apakah akan melakukan banding atau tidak, selanjutnya berkonsultasi dengan pimpinan," ujar salah satu jaksa.

Sekedar mengingatkan M. Saidinnor didakwa jaksa telah melakukan tindakan korupsi dana kader sosial pada Dinas Sosial Kabupaten HST. Terdakwa diduga terlibat dalam penyalahgunaan anggaran APBD tahun 2022 bersama Plt Kepala Dinsos HST Wahyudi Rahmad (telah Divonis).

Dikatakan, terdakwa melakukan penyalahgunaan penyaluran jasa upah program kader sosial. Terdakwa bertindak selaku pencari kader sosial dan mengumpulkan fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) sebanyak 686 yang tersebar di sejumlah kecamatan di HST.

JPU menyebut terdakwa tidak mempunyai kapasitas atau kompetensi dalam kegiatan pengembangan potensi sumber kesejahteraan sosial daerah. 

“Hasil pemeriksaan BPKP Kalsel, didapati kerugian negara sebesar Rp389 juta,” kata JPU. (Tjg) 

Lebih baru Lebih lama