BANJARMASIN, kalimantanpost.com - Jaksa Penuntut Umum dari KPK menghadirkan Firzatullah anak dari terdakwa Yulianti Erlinah mantan Kabid Cipta Karya Dinas PUPR Kalsel untuk bersaksi. Ia bersaksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Banjarmasin, Kamis (15/5/2025).
Sidang lanjutan kasus suap dan gratifikasi yang menyeret empat orang terdakwa masing masing Ahmad Solhan mantan Kadis PUPR Kalsel, Yulianti Erlinah mantan Kabid Cipta Karya, H Ahmad dan Agustya Febry kembali digelar. Dengan agenda sidang masih mendengarkan keterangan dari saksi, salah satu saksi yang dihadirkan adalah Firzatullah anak dari Yulianti Erlinah.
Jaksa penuntut umum KPK Mayer Simanjuntak SH kepada media usai sidang mengatakan bahwa pada Kktober 2024 lalu, penyidik KPK menemukan duit sebanyak Rp2 miliar saat menggeledah rumah eks Kabid Cipta Karya Yulianti Erlinah. Namun oleh saksi bahwa uang tersebut merupakan uang pemberian almarhum ayahnya yang sudah bercerai dengan Yulianti Erlinah pada tahun 2017 silam.
“Tentunya dalam perceraian ada pembagian harta gono gini, ditambah lagi sudah menikah, ini kan manjadi petunjuk bahwa uang tersebut bukan uang yang diberikan orang tuanya,” kata Mayer.
Ditambahkan oleh Mayer, pihaknya menduga uang tersebut bukan berasal dari ayahnya. Namun pihak jaksa penuntut umum nantinya akan kembali meminta keterangan dari Yulianti Erlinah perihal uang tersebut berasal.
"Silakan buktikan uang ini sebenarnya dari mana nanti. Sah atau tidak karena disitanya dari rumahnya Yulianti,” ujar Mayer.
Sidang kasus ini sendiri kembali akan digelar pada pekan depan dengan agenda masih mendengarkan keterangan dari saksi. Serta saksi ahli yang dihadirkan oleh jaksa KPK. (Tjg)