Breaking News
Loading...

Pemkab Kotabaru Genjot Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih, Pastikan Dana dan Mekanisme Jelas

Rapat Persiapan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih di Kabupaten Kotabaru. 

KOTABARU
, kalimantanprime.com – Pemerintah Kabupaten Kotabaru terus memacu pembentukan Koperasi Desa Merah Putih sebagai upaya memperkuat perekonomian masyarakat desa. Komitmen ini ditunjukkan melalui rapat koordinasi lintas instansi yang digelar pada Jumat, 16 Mei 2025, di Aula Kantor Kecamatan Pulau Laut Utara.

Rapat tersebut melibatkan para camat dan perwakilan camat se-Kabupaten Kotabaru, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD), Tenaga Ahli Pemberdayaan Masyarakat (TAPM) Program Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa (P3MD), serta unsur Dinas Koperasi, Perindustrian, dan Perdagangan (Diskoperindag).

Plt. Kepala Diskoperindag Kotabaru H. Said Ahmad Jauhari, S.IP., M.Si., melalui Pengawas Koperasi Agus Nadi, menegaskan pentingnya pemahaman terhadap prinsip dasar koperasi.

“Koperasi dibentuk dari, oleh, dan untuk anggota. Proses pendiriannya harus berlandaskan aturan, mulai dari sosialisasi, rapat pendirian, hingga pengesahan legalitas,” ujarnya.

Ia juga menyoroti pentingnya kejelasan struktur keanggotaan sebelum menetapkan pengurus koperasi. “Setidaknya sembilan calon anggota harus hadir dalam rapat pendirian untuk menetapkan pengurus, pengawas, dan menyepakati jenis usaha serta besaran simpanan,” jelas Agus Nadi.

Dalam forum tersebut, Camat Pamukan Barat M. Octo Brahma Yogayana menyampaikan kekhawatiran terkait tenggat waktu pembentukan koperasi sebagai syarat pencairan Dana Desa tahap II. “Waktu yang tersedia sangat terbatas, dan berpotensi bertabrakan dengan agenda desa yang telah direncanakan,” ungkapnya.

Menanggapi hal itu, TAPM P3MD Agus Suhairi mengungkapkan solusi pendanaan sudah tersedia melalui Surat Nomor 143 tertanggal 6 Mei 2025. “Surat tersebut menegaskan bahwa pembiayaan pembentukan koperasi dapat dialokasikan dari pos belanja keadaan darurat atau mendesak (pos 5.1) dalam APBDes,” jelasnya.

Ia juga menyebutkan bahwa pos belanja operasional 3% di APBDes umumnya sudah teralokasi penuh, sehingga penggunaan pos 5.1 menjadi alternatif yang paling memungkinkan untuk mendukung percepatan pendirian koperasi.

Adapun jenis usaha koperasi akan merujuk pada enam kategori yang diatur dalam petunjuk pelaksanaan, meski masih menunggu konfirmasi lebih lanjut dari hasil sosialisasi tingkat provinsi.

Dengan digelarnya rapat ini, Pemkab Kotabaru menunjukkan keseriusannya dalam membangun kemandirian ekonomi desa melalui koperasi sebagai pilar utama pembangunan berkelanjutan. Langkah selanjutnya adalah memastikan seluruh desa memahami mekanisme pembentukan koperasi dan mampu mengakses pendanaan sesuai ketentuan yang berlaku. (San) 

Lebih baru Lebih lama