TANJUNG, kalimantanprime.com - Kejaksaan Negeri Tabalong akhirnya menetapkan tersangka inisial A selaku Direktur Utama Perumda Jaya Persada. Tersangka langsung dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Kelas II B Tanjung, Rabu (7/5/2025).
Kepala Kejaksaan Negeri Tabalong Aditia Aelman Ali, SH. MH melalui Kasi Intelijen, Muhammad Fadhil, SH. MH, mengatakan sebelumnya, penyidik telah melakukan serangkaian proses penyelidikan, yang akhirnya menetapkan tersangka inisial A selaku Dirut Perumda Jaya Persada atas dugaan korupsi kerjasama bahan olah karet (bokar) Perumda Jaya Persada. Dalam kasus imi ada kerugian keuangan negara sebesar Rp.1.829.718.671, hal ini berdasarkan penghitungan hasil audit BPK RI.
"Berdasarkan hasil penyidikan, tersangka inisial A dalam dugaan tipikor ini tidak mendasarkan tindakannya pada regulasi dalam melakukan perjanjian kerjasama bahan olahan karet, sementara untuk barang bukti yang disita dalam kasus ini di antaranya ada berupa beberapa dokumen," ujar Kasi Intel Kejari Tabalong.
Dengan telah ditetapkannya sebagai tersangka inisial A, selanjutnya Kejari Tabalong melakukan penahanan terhadap A selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Negara Kelas II B Tanjung. Sebelumnya telah dilakukan pemeriksaan kesehatan, tersangka langsung dibawa ke Rutan Tanjung untuk dilakukan penahanan berdasarkan dua alat bukti yang sah.
Penahanan dilakukan penyidik Kejari Tabalong dengan pertimbangan tindak pidana yang disangkakan diancam dengan pidana diatas 5 tahun. Kemudian, dikhawatirkan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana sebagaimana ketentuan dalam pasal 21 ayat 1 KUHAP.
Adapun tersangka inisial A dalam kasus ini disangka melanggar Pasal 2 Ayat 1 Jo Pasal 18 ayat 1 huruf b UU RI No 31 Tahun 1999. Tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah dengan UU RI No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI No 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tipikor Jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sub Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat 1 huruf b UU RI No31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah dengan UU RI No 20 Tahun 2001. Tentang Perubahan atas UU RI No 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tipikor Jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (Tim)