Breaking News
Loading...

Kadisdik Tanah Bumbu Tegaskan: Perpisahan Siswa Tak Boleh di Hotel, PPDB Bebas Pungutan

Kepala Dinas Pendidikan Tanah Bumbu, Amiluddin, saat menyampaikan kebijakan larangan perpisahan mewah dan pungutan liar dalam PPDB, Selasa (29/4/2025).

TANAH BUMBU
, kalimantanprime.com – Dinas Pendidikan Kabupaten Tanah Bumbu menegaskan larangan pelaksanaan perpisahan siswa di luar lingkungan sekolah menjelang berakhirnya Tahun Ajaran 2024/2025 dan memasuki Tahun Ajaran Baru 2025/2026. 

Kepala Dinas Pendidikan, Amiluddin, menekankan bahwa larangan tersebut bukan sekadar imbauan, melainkan akan diawasi secara ketat dan disertai sanksi bagi sekolah yang melanggar.

“Kami minta semua sekolah mematuhi aturan. Tidak boleh ada perpisahan di hotel, gedung, atau tempat rekreasi lainnya di luar sekolah. Jika masih ada yang nekat melanggar, akan kami beri sanksi tegas,” ujar Amiluddin kepada kalimantanprime.com, Selasa (29/4/2025).

Amiluddin menyebutkan bahwa perpisahan cukup dilaksanakan secara sederhana di sekolah dan tidak memberatkan orang tua siswa secara ekonomi.

Selain soal perpisahan, ia juga menyoroti pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB). Sekolah swasta yang telah menerima dana BOS dilarang melakukan pungutan dalam bentuk apa pun selama proses PPDB. Sementara sekolah negeri juga tidak diperkenankan menarik pungutan, termasuk dalam bentuk sumbangan, penjualan seragam, atau buku yang dikaitkan dengan proses pendaftaran.

“Kami akan pantau semua proses ini. Sekolah yang melanggar ketentuan PPDB juga akan kami tindak sesuai peraturan yang berlaku,” tegasnya.

Amiluddin berharap seluruh kepala sekolah dapat mematuhi aturan ini demi terciptanya iklim pendidikan yang sehat, transparan, dan tidak diskriminatif.

“Kita ingin pendidikan yang ramah bagi semua lapisan masyarakat. Jangan ada lagi siswa yang terbebani karena biaya seragam, perpisahan, atau pungutan-pungutan lain yang tidak sesuai aturan,” pungkasnya. (Myu)


Lebih baru Lebih lama