
Sosialisasi Peningkatan Kapasitas Aparatur BPD se-Kabupaten Tabalong Tahun 2026 yang digelar di Gedung Saraba Kawa, Tanjung, Jumat (6/11/2026). (Foto: Istimewa)
TANJUNG, kalimantanprime.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tabalong terus mendorong peningkatan kapasitas aparatur Badan Permusyawaratan Desa (BPD) agar semakin optimal menjalankan fungsi dan perannya dalam penyelenggaraan pemerintahan desa.
Upaya tersebut diwujudkan melalui Sosialisasi Peningkatan Kapasitas Aparatur BPD se-Kabupaten Tabalong Tahun 2026 yang digelar di Gedung Saraba Kawa, Tanjung, Jumat (6/11/2026). Kegiatan yang diinisiasi Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Tabalong itu dibuka secara resmi oleh Bupati Tabalong, H. Muhammad Noor Rifani.
Pada kesempatan tersebut, juga dilakukan penyerahan bantuan mesin pencacah sampah secara simbolis dari perwakilan PT United Tractors Site Tanjung kepada pengelola Bank Sampah Desa Tanta Hulu.
Kepala DPMD Tabalong, H. Adityapula Nugraha, dalam laporannya menyampaikan, kegiatan tersebut diikuti 254 peserta. Mereka terdiri dari 12 camat serta 242 ketua dan wakil ketua BPD yang mewakili 12 kecamatan di Kabupaten Tabalong.
Menurut Aditya, sosialisasi sekaligus pembekalan tersebut bertujuan meningkatkan pemahaman aparatur BPD terhadap regulasi dan pelaksanaan tugas kelembagaan.
Sejumlah materi strategis disampaikan kepada peserta, di antaranya peran dan kedudukan BPD berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024, tata cara penyusunan program kerja dan laporan kinerja, hingga mekanisme Pergantian Antarwaktu (PAW) anggota BPD.
Ia berharap, melalui pembekalan tersebut, anggota BPD tidak hanya memahami ketentuan peraturan perundang-undangan secara teoritis, tetapi juga mampu menerapkannya dalam pelaksanaan tugas sehari-hari.
"Kami berharap melalui kegiatan ini, BPD dapat semakin optimal dalam menjalankan perannya dan membangun sinergi dengan pemerintah desa guna mewujudkan tata kelola pemerintahan desa yang baik, transparan, partisipatif, dan akuntabel," ujarnya.
Sementara itu, Bupati Tabalong, H. Muhammad Noor Rifani, dalam arahannya turut menekankan pentingnya pengelolaan Bank Sampah secara terpadu agar mampu memberikan nilai tambah ekonomi bagi desa dan masyarakat.
Bupati yang akrab disapa H. Fani itu mendorong agar sampah yang selama ini dianggap tidak bernilai dapat diolah menjadi sumber energi alternatif melalui produk Refuse Derived Fuel (RDF).
Melalui fasilitas tersebut, residu sampah yang dikumpulkan dan dikelola oleh Bank Sampah di desa nantinya dapat diproses menjadi RDF untuk dipasarkan kepada perusahaan, seperti PLTU MSW dan TPI, dengan harga mencapai Rp700 ribu per ton.
"Desa-desa melalui Bank Sampahnya bisa mengumpulkan residu, dikelola di TPST RDF, dan hasilnya dijual ke PLTU. Ini potensi cuan (pendapatan) yang besar untuk kemandirian desa dan masyarakat," ungkap H. Fani.
Menurutnya, Pemkab Tabalong telah mengalokasikan anggaran melalui APBD Perubahan untuk pembangunan Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) RDF.
Lebih lanjut, ia menyampaikan bahwa Kabupaten Tabalong juga akan memperoleh bantuan anggaran dari APBN senilai Rp150 miliar pada 2027 untuk pembangunan TPST Regional dengan kapasitas pengolahan mencapai 100 ton sampah per hari.
Dengan dukungan fasilitas tersebut, pemerintah daerah berharap pengelolaan sampah tidak hanya menjadi solusi persoalan lingkungan, tetapi juga membuka peluang ekonomi baru sekaligus memperkuat kemandirian desa.
Melalui peningkatan kapasitas BPD dan pengembangan Bank Sampah, Pemkab Tabalong ingin mendorong desa agar semakin mandiri, baik dalam tata kelola pemerintahan maupun pengelolaan potensi ekonomi berbasis lingkungan. (Red)