Breaking News
Loading...

Rekonstruksi Kasus Imi Cobra, Polisi Peragakan 20 Adegan hingga Aksi Saling Serang

Polisi menggelar rekonstruksi kasus penganiayaan yang menewaskan Muhammad Helmi alias Imi Cobra. Sebanyak 20 adegan diperagakan dalam rekonstruksi yang berlangsung di halaman Polsek Banjarmasin Selatan, Rabu (7/10/2026).

BANJARMASIN, kalimantanprime.com
– Polisi menggelar rekonstruksi kasus penganiayaan yang menewaskan Muhammad Helmi alias Imi Cobra. Sebanyak 20 adegan diperagakan dalam rekonstruksi yang berlangsung di halaman Polsek Banjarmasin Selatan, Rabu (7/10/2026).

Perkara ini menjerat RM sebagai tersangka. Ia diduga terlibat dalam peristiwa penganiayaan berat yang berujung pada meninggalnya Helmi di Jalan Gubernur Soebardjo, Lingkar Basirih Selatan, Banjarmasin Selatan, pada Senin (14/9/2026).

Kanit Reskrim Polsek Banjarmasin Selatan Iptu Sudirno mengatakan, rekonstruksi dilakukan untuk memperjelas rangkaian kejadian, mulai dari sebelum terjadi perselisihan hingga aksi saling serang antara korban dan tersangka.

"Sebanyak 20 adegan kita peragakan dalam kasus ini," ujar Sudirno kepada awak media.

Dalam rekonstruksi, kejadian bermula ketika seorang saksi duduk bersama RM di depan sebuah pos yang biasa digunakan penjaga parkir dan sopir.

Tidak lama kemudian, Helmi tiba dengan diantar seseorang menggunakan sepeda motor. Saat datang, korban membawa kantong plastik hitam berisi sebungkus nasi.

Helmi kemudian duduk di antara RM dan saksi bernama Zakaria. Korban bahkan sempat menawarkan nasi yang dibawanya kepada RM. Namun tawaran itu ditolak.

Situasi kemudian memanas. Keduanya terlibat cekcok hingga korban berdiri dan mengeluarkan sebilah pisau dari balik bajunya.

Melihat korban membawa senjata tajam, RM berusaha menghindar. Ia kemudian mengambil balok kayu dengan panjang sekitar dua meter.

Balok tersebut lalu diayunkan ke arah korban. Dalam situasi itu, RM sempat terjatuh.

Saat tersangka terjatuh, korban disebut menusukkan pisau ke arah dada RM. Serangan kemudian berlanjut dengan beberapa kali ayunan senjata tajam ke tubuh tersangka.

"Ketika tersangka terjatuh, korban menusukkan senjata tajam ke arah dada tersangka. Setelah itu, korban kembali mengayunkan senjata tajam tersebut beberapa kali ke arah tubuh tersangka," jelas Sudirno.

RM kemudian berusaha melawan dengan merebut pisau yang berada di tangan korban. Setelah berhasil menguasainya, tersangka menendang Helmi hingga terjatuh.

Menurut polisi, RM kemudian melakukan penusukan menggunakan senjata tajam tersebut. Namun, tersangka disebut tidak lagi menyadari bagian tubuh korban yang terkena tusukan.

Aksi itu akhirnya dihentikan Zakaria. Saksi tersebut memegang tangan kanan RM dan mengambil senjata tajam dari tangannya.

RM kemudian dibawa menjauh dari lokasi dan menyeberang ke sisi lain jalan. Ia duduk di tepi jalan sambil memegang bagian tubuhnya yang terluka.

Sementara Zakaria kembali menuju lokasi untuk melihat kondisi Helmi.

Korban ditemukan dalam posisi tertelungkup di tengah jalan sambil memegang bagian tubuhnya yang mengalami luka.

Zakaria kemudian menjauh dari lokasi dan membuang senjata tajam yang sebelumnya direbut dari tangan RM ke tepi jalan.

Tidak lama berselang, tim Basarnas yang melintas di lokasi berhenti dan memberikan bantuan. Petugas kemudian menghubungi relawan untuk melakukan evakuasi.

Relawan BPK/Emergency membawa RM ke RSUD Ulin Banjarmasin untuk mendapatkan perawatan medis.

Sementara Helmi dievakuasi menuju ruang jenazah RSUD Ulin Banjarmasin oleh petugas BPK/Emergency, di antaranya Ahmad Fadhillah bersama rekan-rekannya.

Sudirno mengatakan, seluruh adegan dalam rekonstruksi disusun berdasarkan hasil penyidikan dan keterangan yang telah dikumpulkan polisi.

Atas perkara tersebut, RM dijerat Pasal 458 KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.

"Pelaku dikenakan 15 tahun penjara," pungkasnya.(Red) 

Lebih baru Lebih lama