Breaking News
Loading...

Hari Keenam Verifikasi PSR, 507.28 Hektare Sawit Plama di Desa Pantai Baru Disiapkan untuk Peremajaan

 Pramesthi Nugroho dari PT SKIP
 

KOTABARU, kalimantanprime.com – Program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) melalui skema plasma KUD Gajah Mada terus bergulir di Kabupaten Kotabaru, Kalimantan Selatan. Memasuki hari keenam verifikasi lapangan, kegiatan kini menyasar petani di Desa Pantai Baru, Kecamatan Kelumpang Selatan, dengan luas lahan yang diajukan mencapai 507,28 hektare.

Verifikasi yang berlangsung pada Minggu (11/10/2026) tersebut menjadi tahapan penting untuk memastikan kesiapan petani dan kelayakan lahan sebelum program peremajaan direalisasikan. Dukungan dana hibah dari Badan Pengelola Dana Perkebunan (BPDP) menjadi salah satu faktor yang mendorong antusiasme petani mengikuti program tersebut.

Wakil Ketua KUD Gajah Mada, M. Rahmatullah, mengatakan pelaksanaan verifikasi di Desa Pantai Baru merupakan kelanjutan dari kegiatan selama lima hari sebelumnya di Desa Sangking Baru.

“Alhamdulillah, pada hari pertama pelaksanaan verifikasi di Desa Pantai Baru, kegiatan berjalan dengan lancar dan aman. Kami berharap proses ini terus berjalan dengan baik hingga selesai, sebagaimana pelaksanaan di Desa Sangking Baru,” ujarnya.

Rahmatullah menjelaskan, berdasarkan data yang dimiliki KUD Gajah Mada, luas lahan berdasarkan Sertifikat Hak Milik (SHM) di Desa Pantai Baru tercatat 603,25 hektare. Sementara itu, luas lahan yang diajukan untuk mengikuti program PSR mencapai 507,28 hektare.

Angka tersebut menjadi gambaran besarnya potensi peremajaan kebun sawit rakyat di desa tersebut. Melalui program PSR, kebun yang perlu diremajakan diharapkan dapat kembali produktif dan memberikan manfaat ekonomi lebih baik bagi petani plasma.

Perwakilan PT Sinar Kencana Inti Perkasa (SKIP), Pramesthi Nugroho, menyampaikan bahwa verifikasi di Desa Pantai Baru dijadwalkan berlangsung selama tiga hari, yakni Minggu hingga Selasa, dengan jumlah peserta sekitar 280 petani.

Berdasarkan data sementara pada Minggu pukul 10.30 WITA, sebanyak 57 petani telah hadir dari total 93 petani yang dijadwalkan mengikuti verifikasi pada hari pertama.

“Sejauh ini tidak ada kendala berarti. Situasi berjalan aman dan terkendali, sementara para petani juga menunjukkan antusiasme yang tinggi dalam mengikuti program PSR,” kata Pramesthi.

Menurutnya, salah satu faktor yang membuat program ini mendapat respons positif adalah adanya bantuan dana hibah dari BPDP yang dapat meringankan beban pembiayaan peremajaan kebun.

Ia menjelaskan, berdasarkan informasi yang disampaikan kepada petani, biaya pembangunan kebun diperkirakan mencapai Rp85 juta per hektare. Dengan dukungan hibah sebesar Rp60 juta per hektare, kekurangan biaya yang perlu ditanggung petani diperkirakan sekitar Rp25 juta per hektare.

“Bantuan tersebut tentu sangat meringankan beban petani dalam melakukan peremajaan kebun plasma mereka. Alhamdulillah, sampai saat ini seluruh petani yang mengikuti proses verifikasi menunjukkan respons positif terhadap program PSR ini,” ungkapnya.

Pramesthi menambahkan, luas lahan yang diverifikasi di Desa Pantai Baru seluas 507,28 hektare berdasarkan pendataan sementara. Namun, angka tersebut masih perlu dipastikan melalui proses verifikasi yang sedang berlangsung.

Sementara itu, pengurus KUD Gajah Mada, H. Rafiansyah, menegaskan pihaknya terus berkoordinasi dengan berbagai pihak untuk memastikan seluruh tahapan verifikasi berjalan lancar.

Menurutnya, KUD telah memiliki data petani yang menjadi anggota kelembagaan. Informasi mengenai jadwal dan pelaksanaan verifikasi juga telah disampaikan jauh-jauh hari agar para petani dapat mempersiapkan dokumen persyaratan.

“Kami memahami betapa pentingnya program ini bagi petani. Karena itu, apabila ada petani yang belum hadir, kami akan berupaya menghubungi mereka melalui nomor kontak yang tersedia agar tetap mendapatkan kesempatan mengikuti proses verifikasi,” jelas Rafiansyah.

Ia mengatakan, upaya koordinasi juga dilakukan terhadap pemilik lahan yang sedang berada di luar daerah, termasuk di luar Kalimantan Selatan. KUD akan berupaya memfasilitasi komunikasi jarak jauh atau secara daring sesuai mekanisme yang dapat diterapkan dalam proses verifikasi.

Langkah tersebut dilakukan agar petani yang memiliki lahan dan memenuhi persyaratan tidak kehilangan kesempatan hanya karena terkendala jarak atau keberadaan di luar daerah.

Di tengah tingginya partisipasi petani, persoalan administrasi masih menjadi salah satu kendala yang ditemukan di lapangan. Pramesthi menyebut, sejumlah petani terkadang lupa membawa KTP asli sebagai salah satu dokumen persyaratan.

Kondisi tersebut dapat memperlambat proses verifikasi, terutama bagi petani yang tinggal jauh dari lokasi kegiatan karena harus kembali mengambil dokumen. Dalam beberapa kasus, verifikasi terpaksa ditunda hingga hari berikutnya.

Meski demikian, koordinasi antara KUD Gajah Mada, mitra perusahaan, tim Sucofindo, pemerintah desa, dan pihak terkait terus dilakukan untuk menjaga kelancaran kegiatan.

Pelaksanaan verifikasi di Desa Pantai Baru dijadwalkan berlanjut hingga Selasa. Tahapan ini diharapkan dapat memastikan data petani, identitas pemilik lahan, serta luasan kebun yang diajukan sesuai dengan persyaratan program.

Dengan luas pengajuan mencapai 507,28 hektare berdasarkan data KUD, program PSR di Desa Pantai Baru menjadi bagian penting dari upaya peremajaan perkebunan sawit rakyat. Bagi petani plasma, program ini bukan sekadar mengganti tanaman tua, tetapi juga menjadi peluang untuk membangun kembali produktivitas kebun dengan dukungan pembiayaan pemerintah.(San) 

Lebih baru Lebih lama