BANJARMASIN, kalimantanprime.com – Penanganan perkara tenggelamnya KM Virgo 8 memasuki babak baru. Penyidik gabungan Polda Kalimantan Selatan menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam tragedi kapal yang menelan banyak korban jiwa tersebut.
Penetapan dilakukan setelah tim penyidik mengumpulkan sejumlah alat bukti dalam proses penyelidikan dan penyidikan kasus tersebut.
Keempat tersangka berasal dari unsur berbeda dalam pengoperasian kapal. Mereka masing-masing merupakan nakhoda, agen PT Virgo Karya Shipping, manajer cabang, dan manajer operasional.
Dir Reskrimsus Polda Kalsel, Kombes Pol Sigit Haryono, membenarkan penetapan tersebut.
“Empat tersangka yang sudah kami tetapkan yaitu nakhoda, agen PT Virgo Karya Shipping, manajer cabang, serta manajer operasional,” ujarnya.
Dari empat tersangka, satu orang telah menjalani penahanan di Ditpolairud Polda Kalsel. Sementara tiga tersangka lainnya belum ditahan dan telah menerima surat panggilan untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka.
“Satu tersangka sudah ditahan di Polair Banjarmasin, sedangkan tiga lainnya baru saja kami layangkan surat panggilan pemeriksaan tersangka,” jelasnya.
Perkara ini selanjutnya tidak lagi ditangani sepenuhnya oleh penyidik Polda Kalsel. Mengingat lokasi dan rangkaian perkara berkaitan dengan wilayah Surabaya dan Banjarmasin, penanganannya kini dilimpahkan ke Korps Kepolisian Perairan dan Udara (Korpolairud) Baharkam Polri.
“Karena peristiwanya ada di Surabaya dan Banjarmasin, maka perkara tersebut selanjutnya akan ditangani langsung oleh Korpolairud Baharkam Polri,” pungkasnya.
Pelimpahan ke tingkat pusat tersebut menjadi langkah lanjutan dalam proses hukum tragedi KM Virgo 8. Penanganan perkara selanjutnya berada di bawah kewenangan Korpolairud Baharkam Polri.(Red)
.jpg)