Breaking News
Loading...

Empat Kasus Kebakaran Diduga Disengaja Diungkap Polresta Banjarmasin, Tiga Pelaku Diamankan


BANJARMASIN, kalimantanprime.com – Rentetan kasus kebakaran yang diduga dilakukan secara sengaja di sejumlah wilayah Kota Banjarmasin mulai menemui titik terang.

Polresta Banjarmasin bersama jajaran mengungkap empat laporan polisi terkait dugaan pembakaran. Dari pengungkapan tersebut, polisi mengamankan tiga pelaku.

Empat perkara itu terjadi di lokasi berbeda. Masing-masing yakni pembakaran lahan di Komplek The R Land Residence, Jalan Pramuka, pada 31 Agustus 2026, serta pembakaran ruko sparepart di Jalan Pramuka pada 1 September 2026.

Dua kasus lainnya terjadi di kawasan Komplek DPR, Jalan Bandarmasih, Banjarmasin Barat. Masing-masing berada di Gang 6 pada 31 Agustus dan Gang 5 pada 2 September 2026.

Kapolresta Banjarmasin Kombes Pol Riza Muttaqin mengatakan, penanganan keempat perkara tersebut kini berada pada tahapan hukum yang berbeda.

Salah satu perkara, yakni pembakaran ruko sparepart di Jalan Pramuka, telah dinyatakan lengkap dan memasuki tahap dua di Kejaksaan Negeri Banjarmasin.

“Untuk perkara pembakaran ruko sparepart di Jalan Pramuka, saat ini sudah tahap dua di Kejaksaan Negeri Banjarmasin. Artinya, proses penyidikannya telah selesai dan selanjutnya ditangani pihak kejaksaan,” ujar Riza.

Sementara kasus pembakaran lahan di kawasan The R Land Residence masih berada pada tahap satu. Berkas perkara masih diteliti oleh jaksa.

“Untuk perkara pembakaran lahan di kawasan The R Land Residence, saat ini masih tahap satu. Berkas perkara masih dalam proses penelitian oleh pihak kejaksaan,” katanya.

Adapun dua kasus pembakaran rumah di Komplek DPR masih dalam proses penyidikan. Polisi telah mengamankan pelaku dan terus mengumpulkan barang bukti untuk mengungkap rangkaian peristiwa tersebut.

“Jadi secara keseluruhan ada empat laporan polisi, dengan total tiga pelaku yang kita amankan,” jelas Riza.

Polisi menduga aksi pembakaran terhadap rumah di kawasan Komplek DPR dilakukan secara sengaja. Kendati demikian, motif di balik perbuatan tersebut masih didalami penyidik.

“Motif sementara kesengajaan, tapi masih kita dalami lagi,” ujarnya.

Kasat Reskrim Polresta Banjarmasin Kompol Eru Alsepa menambahkan, pengungkapan empat perkara tersebut melibatkan jajaran Polsek Banjarmasin Barat dan Banjarmasin Timur.

Menurutnya, masing-masing kasus masih berjalan sesuai tahapan penyidikan. Ada perkara yang telah dilimpahkan ke kejaksaan, sementara kasus lainnya masih dalam pemeriksaan dan pengumpulan barang bukti.

“Untuk prosesnya saat ini ada yang sudah tahap dua di Kejaksaan Negeri Banjarmasin. Sementara perkara di Komplek DPR saat ini masih dalam tahap pemeriksaan dan pengumpulan barang bukti,” jelas Eru.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 308 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.(Red) 

Lebih baru Lebih lama