Breaking News
Loading...

Sopir Trans Saijaan Diduga Lecehkan Penumpang, Korban Kabur Minta Pertolongan

Foto : Ilustrasi

KOTABARU, kalimantanprime.com — Dugaan pelecehan seksual kembali menjadi sorotan dalam layanan angkutan umum di Kabupaten Kotabaru. Seorang sopir Trans Saijaan berinisial IR dilaporkan ke Polres Kotabaru setelah diduga melakukan tindakan pelecehan terhadap seorang penumpang pada Minggu (13/9/2026) sore.

Kasus ini menjadi perhatian serius karena dugaan tindakan tersebut terjadi setelah korban menaiki armada Trans Saijaan yang seharusnya memberikan rasa aman bagi masyarakat sebagai pengguna transportasi umum.

Berdasarkan keterangan keluarga korban dalam laporan kepada kepolisian, peristiwa bermula sekitar pukul 16.30 WITA. Saat itu, korban hendak menuju rumah neneknya di kawasan Desa Semayap, Kecamatan Pulau Laut Utara, Kabupaten Kotabaru.

Korban kemudian menaiki armada Trans Saijaan berwarna biru dengan tujuan Sebelimbingan. Oleh sopir, korban diarahkan duduk di bagian depan, di samping pengemudi.

Dalam perjalanan, korban meminta diturunkan di depan MAN Kotabaru. Namun, menurut laporan tersebut, permintaan itu tidak dipenuhi. Armada justru terus melaju menuju kawasan Kantor Bupati Kotabaru untuk mengantarkan penumpang lainnya.

Setelah penumpang tersebut diturunkan, korban kemudian dibawa menuju tempat tinggal terduga pelaku di kawasan Jalan Raya Stagen, Desa Stagen, Kecamatan Pulau Laut Utara.

Menurut keterangan keluarga korban, terduga pelaku beralasan hendak mengisi bahan bakar terlebih dahulu.

Sesampainya di tempat tersebut, korban disebut diminta masuk ke dalam tempat tinggal terduga pelaku. Korban menolak, namun permintaan itu disebut kembali dilakukan hingga beberapa kali.

Situasi kemudian berubah ketika korban diduga ditarik secara paksa masuk ke dalam kamar.

Di dalam kamar, berdasarkan laporan korban, terduga pelaku diduga melakukan tindakan bernuansa seksual tanpa persetujuan korban.

Korban disebut berusaha menolak dan menghindar. Dalam kondisi tersebut, korban akhirnya berhasil keluar dan melarikan diri untuk meminta pertolongan kepada warga di sekitar lokasi.

Seorang saksi kemudian membantu korban dengan menghubungi Ketua RT setempat dan pemilik tempat tinggal.

Peristiwa tersebut selanjutnya dilaporkan pihak keluarga kepada Polres Kotabaru untuk mendapatkan penanganan hukum.

Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Kotabaru, Gusti Abdul Wakhid, mengecam keras dugaan pelecehan yang terjadi di dalam layanan angkutan umum.

“Pada intinya, kami mengecam keras segala tindak pelecehan yang terjadi di angkutan umum. Kami sudah berkoordinasi dengan pihak DAMRI dan Polres untuk penindakan pelaku kejahatan tersebut,” tegasnya.

Menurutnya, keamanan dan kenyamanan penumpang harus menjadi perhatian utama dalam pelayanan transportasi publik.

Dishub Kotabaru juga mempertimbangkan penambahan fasilitas pengaduan pada armada Trans Saijaan.

“Kami mungkin akan menambah fitur layanan aduan di setiap angkutan Trans Saijaan. Kami harapkan kalau masyarakat mendapatkan pengalaman yang serupa dapat segera melaporkan ke nomor aduan yang telah kami siapkan nantinya,” katanya.

Sementara itu, Iwa Kartiwa selaku pihak DAMRI yang menjadi operator Trans Saijaan mengatakan kasus tersebut telah ditangani kepolisian.

“Sudah ditangani Polres dan berproses terhadap tindakan tersebut. Dari pihak DAMRI sudah meminta maaf kepada Dishub atas kejadian ini,” ujarnya.

Kasat Reskrim Polres Kotabaru AKP Shoqif Fabrian Yuandiayasa membenarkan bahwa terduga pelaku telah diamankan.

“Pelaku sudah diamankan dan saat ini masih dalam proses interogasi,” katanya.

Polisi masih melakukan pemeriksaan untuk mendalami dugaan tindak pidana tersebut, termasuk mencocokkan keterangan korban, saksi, dan terduga pelaku.

Kasus ini menjadi pengingat penting bahwa layanan transportasi publik tidak hanya dituntut tepat waktu dan nyaman, tetapi juga harus menjamin keamanan penumpang dari segala bentuk kekerasan dan pelecehan.

Proses hukum terhadap terduga pelaku kini masih berlangsung. Asas praduga tak bersalah tetap dikedepankan sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.(San) 

Lebih baru Lebih lama