KOTABARU, kalimantanprime.com – Upaya menghindari razia justru membuat seorang pria berinisial R (43) berurusan dengan polisi. Pengendara sepeda motor Yamaha NMAX itu diamankan personel Polsek Kelumpang Barat setelah kedapatan membawa lebih dari 351 gram sabu.
R diamankan saat personel Polsek Kelumpang Barat menggelar patroli cipta kondisi di Jalan Provinsi Kalimantan Selatan–Kalimantan Timur, tepatnya di depan Mako Polsek Kelumpang Barat, pada 2 September 2026 sekitar pukul 02.30 WITA.
Kapolsek Kelumpang Barat AKP Hendrie Ade A.S. memimpin langsung kegiatan patroli dan razia tersebut didampingi Kanit Reskrim Polsek Pamukan Barat Aipda Andry
Saat kegiatan berlangsung, anggota Polsek Kelumpang Barat memeriksa kendaraan yang melintas, mulai dari sepeda motor, mobil hingga truk.
Di tengah kegiatan, petugas melihat R melintas mengendarai sepeda motor. Gerak-geriknya mencurigakan karena diduga berupaya menghindari pemeriksaan.
Sebelum R sempat memutar balik kendaraannya, petugas langsung menghampirinya.
Polisi kemudian melakukan pemeriksaan terhadap identitas, surat-surat kendaraan, hingga barang bawaan R.
Kecurigaan petugas akhirnya terbukti. Dari dalam tas ransel yang dikenakan R, polisi menemukan sejumlah paket yang diduga narkotika jenis sabu.
“Petugas kemudian mengamankan pengendara beserta barang bukti ke Mako Polsek Kelumpang Barat untuk dilakukan pemeriksaan dan proses lebih lanjut,” demikian keterangan dalam paparan pengungkapan perkara Polres Kotabaru.
Dari tangan R, polisi mengamankan tiga paket besar dan 10 paket kecil narkotika jenis sabu.
Total barang bukti tersebut memiliki berat kotor 358,13 gram dan berat bersih 351,53 gram.
Selain itu, polisi juga menemukan satu klip sabu sisa pakai dan satu pipet kaca bekas terbakar.
Barang bukti lain yang diamankan berupa satu timbangan digital besar, satu kotak jam tangan merek Christyan Arden yang digunakan untuk menyimpan 10 paket kecil sabu, dua tas selempang warna hitam, serta satu tas ransel jenis hydropack warna hitam-abu.
Polisi turut menyita satu unit Yamaha NMAX New 2026 warna hitam doff tanpa nomor polisi serta dua telepon seluler, masing-masing merek Realme dan Samsung Galaxy A07.
Dalam pemeriksaan sementara, polisi mengungkap bahwa sabu tersebut diperoleh R dari seseorang yang identitasnya masih dalam proses pengembangan.
Narkotika tersebut diduga akan diedarkan kembali dengan cara dijual secara eceran maupun diserahkan kepada pembeli berdasarkan pesanan.
Sebagian narkotika juga disebut digunakan R untuk konsumsi sendiri.
Penyidik kini masih melakukan pengembangan untuk mengungkap pihak lain yang diduga berkaitan dengan jaringan peredaran narkotika tersebut.
Atas perbuatannya, R dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, subsidair Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, sebagaimana telah diubah dengan Pasal VII angka 50 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Dalam paparan tersebut disebutkan, tersangka terancam pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun serta pidana denda sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Polres Kotabaru menegaskan pengungkapan tersebut merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam memberantas penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika di wilayah Kabupaten Kotabaru.
Kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam penyalahgunaan maupun peredaran narkotika serta segera melaporkan kepada polisi apabila mengetahui adanya aktivitas peredaran narkotika di lingkungan sekitar.(San)
