![]() |
| Polisi mengamankan seorang pria berinisial AR yang diduga kuat menjadi pelaku pembakaran toko tersebut. |
BANJARMASIN, kalimantanprime.com – Kebakaran yang menghanguskan toko penjualan bumper dan kap mobil di Jalan Pramuka, Kelurahan Pengambangan, Kecamatan Banjarmasin Timur, akhirnya menemui titik terang.
Polisi mengamankan seorang pria berinisial AR yang diduga kuat menjadi pelaku pembakaran toko tersebut.
Peristiwa terjadi pada Selasa (1/9/2026) sekitar pukul 17.50 WITA di bangunan yang berada di Jalan Pramuka Nomor 35B, RT 12, Kelurahan Pengambangan.
Kanit Reskrim Polsek Banjarmasin Timur, Ipda Sukma Yudhistira Nugraha, membenarkan penangkapan tersebut.
“Benar, anggota Unit Reskrim Polsek Banjarmasin Timur telah mengamankan seorang tersangka terkait perkara pembakaran,” ujar Yudhis, Rabu (2/9/2026).
Dari hasil penyelidikan sementara, aksi pembakaran diduga bermula ketika AR yang dalam kondisi mabuk membuat keributan di sekitar lokasi.
Pria tersebut bahkan disebut sempat memecahkan kaca di pinggir jalan yang berada tepat di depan toko.
Tak berhenti di situ, AR kemudian masuk ke halaman toko milik korban dan menghamburkan sejumlah bumper mobil yang sedang dipajang untuk dijual.
Warga yang melihat ulahnya kemudian berusaha mengamankan AR. Namun, pria tersebut justru menjauh sekitar 20 meter dari lokasi.
AR kemudian terlihat kelelahan hingga berbaring di sekitar kawasan tersebut.
Beberapa saat kemudian, pria itu kembali ke lokasi dan melakukan aksi yang memicu kebakaran.
Menurut Sukma, AR mengambil sejumlah banner atau spanduk yang berada di sekitar lokasi dan membawanya ke halaman toko korban.
“Tersangka kemudian mengumpulkan beberapa banner atau spanduk yang berada di sekitar lokasi dan membawanya ke halaman toko korban. Barang tersebut kemudian dibakar,” jelasnya.
Api yang awalnya membakar spanduk kemudian membesar dan menjalar ke bangunan toko.
Bagian kanan bangunan berikut sejumlah barang dagangan di dalamnya ikut dilalap api.
Beruntung, kebakaran tersebut tidak menimbulkan korban jiwa. Saat kejadian, toko dalam kondisi tutup sehingga tidak ada orang di dalam bangunan.
Petugas pemadam kebakaran Pemerintah Kota Banjarmasin bersama Barisan Pemadam Kebakaran (BPK) gabungan langsung melakukan pemadaman.
Api akhirnya berhasil dikendalikan sekitar pukul 18.40 WITA.
Meski tidak menimbulkan korban jiwa, kebakaran tersebut mengakibatkan kerugian cukup besar. Total kerugian korban diperkirakan mencapai Rp1 miliar, meliputi bangunan rumah dan sejumlah barang dagangan berupa bumper serta kap mobil.
Polisi yang menerima laporan kemudian melakukan penyelidikan. Petugas mendatangi lokasi, meminta keterangan sejumlah saksi, melakukan olah tempat kejadian perkara hingga mengamankan sejumlah barang bukti.
Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, polisi akhirnya mengantongi informasi mengenai keberadaan AR.
Sekitar pukul 22.00 WITA pada Selasa malam, tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Banjarmasin Timur yang dipimpin Ipda Sukma Yudhistira Nugraha bersama piket gabungan mendatangi sebuah lokasi di Jalan Pramuka Gang Penegak II, Kelurahan Pengambangan.
Di lokasi tersebut, polisi mendapati AR sedang tertidur di depan rumah neneknya.
Petugas kemudian membangunkan dan mengamankan pria tersebut. Proses penangkapan berlangsung tanpa perlawanan.
“Tersangka kemudian kami bawa ke Polsek Banjarmasin Timur bersama barang bukti untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” tutur Yudhis.
Dalam penangkapan tersebut, polisi turut mengamankan satu buah korek api yang diduga berkaitan dengan aksi pembakaran.
Kini AR masih menjalani proses hukum di Polsek Banjarmasin Timur.
Atas dugaan perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 308 KUHP berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 terkait dugaan tindak pidana pembakaran. (kyu)
