Breaking News
Loading...

Gubernur H. Muhidin dan DPRD Kalsel Sepakati Raperda Perubahan APBD 2026 serta Pajak dan Retribusi Daerah

Gubernur Kalimantan Selatan H. Muhidin bersama DPRD Provinsi Kalimantan Selatan menyepakati persetujuan bersama terhadap dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), yakni Raperda tentang Perubahan APBD Provinsi Kalimantan Selatan Tahun Anggaran 2026 serta perubahan atas Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
(Foto: M. Furqan Ali/Biro Adpim) 

BANJARMASIN, kalimantanprime.com
– Gubernur Kalimantan Selatan H. Muhidin bersama DPRD Provinsi Kalimantan Selatan menyepakati persetujuan bersama terhadap dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), yakni Raperda tentang Perubahan APBD Provinsi Kalimantan Selatan Tahun Anggaran 2026 serta perubahan atas Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Kesepakatan tersebut diambil dalam Rapat Paripurna DPRD Provinsi Kalimantan Selatan yang digelar di Ruang Rapat Paripurna H. Mansyah Addrian, Gedung DPRD Kalsel, Banjarmasin, Selasa (1/9/2026).

Rapat paripurna yang dipimpin langsung Ketua DPRD Kalsel Supian HK itu juga mengagendakan penutupan Masa Persidangan Kedua Tahun Sidang 2026 sekaligus pembukaan Masa Persidangan Ketiga Tahun Sidang 2026.

Selain pengambilan keputusan terhadap dua Raperda tersebut, rapat turut menjadi momentum penguatan sinergi antara Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan dan DPRD Kalsel dalam penyelenggaraan pemerintahan serta pembangunan daerah.

Dalam pendapat akhirnya, Gubernur Kalsel H. Muhidin menyampaikan bahwa perubahan atas Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah merupakan tindak lanjut atas hasil evaluasi Menteri Dalam Negeri terhadap peraturan daerah tersebut.

Menurutnya, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah beserta peraturan pelaksanaannya, setiap peraturan daerah mengenai pajak daerah dan retribusi daerah wajib dievaluasi oleh pemerintah pusat.

Evaluasi tersebut dilakukan untuk memastikan kesesuaian peraturan daerah dengan norma, standar, prosedur dan kriteria yang telah ditetapkan.

“Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah beserta peraturan pelaksanaannya, setiap peraturan daerah mengenai Pajak Daerah dan Retribusi Daerah wajib dievaluasi oleh pemerintah pusat, khususnya untuk memastikan kesesuaiannya dengan norma, standar, prosedur dan kriteria yang telah ditetapkan,” ujar H. Muhidin.

Ia menjelaskan, hasil evaluasi tersebut memuat sejumlah catatan dan rekomendasi penyempurnaan agar substansi pengaturan tetap selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.

Selain itu, perubahan tersebut juga diharapkan dapat menjamin kepastian hukum, mendukung kemudahan berusaha dan menjaga iklim investasi yang kondusif tanpa mengurangi upaya optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD).

“Oleh karena itu, perubahan peraturan daerah ini kami maknai sebagai pemenuhan hasil evaluasi pemerintah pusat. Selain itu, juga sebagai bentuk komitmen pemerintah daerah untuk mewujudkan tata kelola perpajakan dan retribusi daerah yang efektif, efisien, akuntabel, berkeadilan, serta memudahkan pelayanan kepada masyarakat dan pelaku usaha,” jelasnya.

Gubernur berharap, setelah ditetapkan menjadi peraturan daerah, perubahan tersebut dapat menjadi instrumen hukum yang menjamin keselarasan pengaturan pajak daerah dan retribusi daerah dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.

Selain itu, perubahan tersebut diharapkan mampu menindaklanjuti hasil evaluasi Menteri Dalam Negeri secara tepat dan menyeluruh, meningkatkan kualitas pelayanan publik di bidang perpajakan dan retribusi daerah, serta memberikan kepastian hukum bagi masyarakat dan pelaku usaha.

Perubahan regulasi itu juga diharapkan mendukung peningkatan PAD secara berkelanjutan, sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi daerah dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat Kalimantan Selatan.

Sementara terkait Raperda Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026, H. Muhidin menyampaikan bahwa penyusunannya didasarkan pada Kebijakan Umum Perubahan Anggaran (KUPA) serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Perubahan yang sebelumnya telah disepakati bersama.

“Untuk Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026, disusun berdasarkan KUPA serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara Perubahan yang telah disepakati bersama, dengan berpedoman pada Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah,” katanya.

Terkait Raperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Gubernur menyampaikan bahwa pemerintah daerah selanjutnya akan menyampaikan hasil persetujuan tersebut kepada Menteri Dalam Negeri untuk memperoleh nomor register sebelum ditetapkan dan diundangkan menjadi peraturan daerah.

Rapat paripurna tersebut turut dihadiri sejumlah anggota DPRD Kalsel, unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kalsel, pimpinan instansi vertikal, tenaga ahli gubernur, serta pejabat pimpinan tinggi pratama di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan.(Rin/Adpim)


Lebih baru Lebih lama