Breaking News
Loading...

Ribuan Rokok Ilegal Disita dan Dimusnahkan di Pelabuhan Trisakti, Polisi Telusuri Pemasok

Jajaran Satreskrim Polresta Banjarmasin menyita sekitar 16 ribu bungkus rokok dari berbagai merek yang diduga tidak memenuhi ketentuan pencantuman peringatan kesehatan berupa tulisan dan gambar.

BANJARMASIN, kalimantanprime.com
– Peredaran rokok ilegal kembali terungkap di Kota Banjarmasin. Jajaran Satreskrim Polresta Banjarmasin menyita sekitar 16 ribu bungkus rokok dari berbagai merek yang diduga tidak memenuhi ketentuan pencantuman peringatan kesehatan berupa tulisan dan gambar.

Pengungkapan tersebut dilakukan Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim Polresta Banjarmasin di kawasan Pelabuhan Trisakti, Jalan Barito Hilir, Kelurahan Telaga Biru, Kecamatan Banjarmasin Barat, pada Sabtu (6/6) sekitar pukul 12.00 WITA.

Kapolresta Banjarmasin Kombes Pol Riza Muttaqin mengungkapkan, barang ilegal tersebut ditemukan setelah polisi memperoleh informasi mengenai sebuah truk yang bergerak dari Surabaya menuju Banjarmasin.

Truk tersebut diduga membawa rokok yang tidak mencantumkan peringatan kesehatan sebagaimana diwajibkan dalam peraturan perundang-undangan.

“Petugas kemudian melakukan observasi dan membuntuti truk tersebut hingga berhenti di kawasan Pelabuhan Trisakti. Setelah dilakukan pemeriksaan, ditemukan ribuan bungkus rokok yang tidak memenuhi ketentuan,” ujar Riza saat kegiatan pemusnahan barang bukti di halaman Mapolresta Banjarmasin, Kamis (13/8).

Dalam penindakan tersebut, polisi mengamankan sekitar 200 karton berisi 16 ribu bungkus rokok. Petugas juga mengamankan dua orang sopir truk serta dua lembar surat jalan yang tidak sesuai dengan barang yang diangkut.

Kedua sopir kemudian dibawa ke Mapolresta Banjarmasin untuk menjalani pemeriksaan. Berdasarkan keterangan awal, keduanya mengaku memperoleh barang tersebut dari seseorang yang tidak mereka kenal.

Riza menegaskan, pengungkapan ini merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam mengawasi peredaran barang yang berpotensi melanggar hukum sekaligus merugikan masyarakat.

Atas kasus tersebut, kedua pelaku dijerat Pasal 437 Ayat (1) juncto Pasal 150 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Ketentuan tersebut melarang setiap orang memproduksi, memasukkan rokok ke wilayah Indonesia, dan/atau mengedarkan rokok yang tidak mencantumkan peringatan kesehatan dalam bentuk tulisan disertai gambar.

“Pelaku dikenakan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV sebesar Rp200 juta,” jelasnya.

Sementara itu, barang bukti yang telah melalui seluruh tahapan hukum dan berkekuatan hukum tetap akan ditindaklanjuti sesuai mekanisme yang berlaku, termasuk melalui proses pemusnahan.

Riza memastikan kepolisian tidak berhenti pada penyitaan barang bukti. Penyidik masih mendalami kasus tersebut guna mengungkap pihak yang berada di balik pengiriman maupun peredaran rokok ilegal tersebut.

“Penyidik saat ini masih melakukan pendalaman untuk mengungkap pihak yang memasok dan mengedarkan rokok ilegal tersebut serta menelusuri jaringan peredarannya,” pungkasnya.

Kegiatan pemusnahan barang bukti tersebut turut dihadiri Wali Kota Banjarmasin H M Yamin HR, jajaran Forkopimda Kota Banjarmasin, serta pejabat utama Polresta Banjarmasin. (kyu)

Lebih baru Lebih lama