Breaking News
Loading...

Perubahan APBD 2026 Mulai Dibahas, Pemkab Kotabaru Ajukan KUPA-PPAS Senilai Rp3,66 Triliun ke DPRD

Pemerintah Kabupaten Kotabaru resmi mengajukan Rancangan Kebijakan Umum Perubahan Anggaran (KUPA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 dalam rapat paripurna DPRD Kotabaru yang digelar di ruang sidang lantai III Gedung DPRD, Senin (3/8/2026).

KOTABARU, kalimantanprime.com
Pemerintah Kabupaten Kotabaru resmi mengajukan Rancangan Kebijakan Umum Perubahan Anggaran (KUPA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 dalam rapat paripurna DPRD Kotabaru yang digelar di ruang sidang lantai III Gedung DPRD, Senin (3/8/2026).

Rapat paripurna masa persidangan I rapat ke-1 Tahun Sidang 2026/2027 tersebut dipimpin Ketua DPRD Kotabaru Suwanti didampingi unsur pimpinan DPRD. Sidang juga dihadiri para anggota DPRD, Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), kepala SKPD, serta tamu undangan lainnya.

Pidato Bupati Kotabaru H. Muhammad Rusli disampaikan oleh Wakil Bupati Syairi Mukhlis. Dalam penyampaiannya, ia menjelaskan bahwa rancangan Perubahan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2026 telah disusun berdasarkan skala prioritas program dan kegiatan serta plafon anggaran yang telah disepakati dalam kebijakan umum perubahan APBD.

"Kami menyadari masih terdapat berbagai kekurangan. Oleh karena itu, guna meningkatkan kualitas, efisiensi, dan efektivitas anggaran yang diajukan, diperlukan pencermatan, pembahasan, serta penyempurnaan bersama melalui forum komisi maupun Badan Anggaran DPRD Kabupaten Kotabaru," ujar Syairi.

Ia berharap pembahasan bersama DPRD dapat menghasilkan kebijakan anggaran yang lebih baik sehingga mampu meningkatkan kualitas penyelenggaraan pemerintahan, mempercepat pembangunan daerah, serta memperluas penyediaan layanan publik demi kesejahteraan masyarakat Kotabaru.

Syairi juga mengajak seluruh pimpinan dan anggota DPRD untuk bersama-sama mengkaji substansi rancangan perubahan KUA dan PPAS tersebut agar tercipta keselarasan antara arah kebijakan fiskal dan pembangunan daerah yang berorientasi pada kepentingan masyarakat.

Berdasarkan hasil pembahasan awal antara pemerintah daerah dan DPRD, struktur rancangan Perubahan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2026 meliputi Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp557.702.855.824, pendapatan transfer Rp2.164.813.356.343, serta lain-lain pendapatan daerah yang sah sebesar Rp250.000.000.

Sementara itu, total belanja daerah direncanakan mencapai Rp3.663.443.058.973, yang terdiri atas belanja operasi sebesar Rp2.387.927.363.480, belanja modal Rp851.609.307.591, belanja tidak terduga Rp10.000.000.000, dan belanja transfer sebesar Rp413.906.387.902.

Kebijakan belanja tersebut diarahkan untuk mendukung pemenuhan pelayanan dasar masyarakat, percepatan penanggulangan kemiskinan, serta pencapaian target pembangunan yang telah ditetapkan dalam RPJMD Kabupaten Kotabaru.

Selain itu, pembiayaan netto dalam rancangan perubahan APBD 2026 direncanakan sebesar Rp940.676.846.806, yang bersumber dari Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) tahun sebelumnya sebesar Rp947.176.846.806 dan akan digunakan untuk membiayai sebagian belanja daerah. Adapun pengeluaran pembiayaan daerah berupa penyertaan modal dialokasikan sebesar Rp6.500.000.000.

Di penghujung rapat paripurna, dokumen Rancangan KUPA dan PPAS Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 secara simbolis diserahkan Wakil Bupati Syairi Mukhlis kepada Ketua DPRD Kotabaru Suwanti. Selanjutnya, dokumen tersebut diteruskan kepada Junaidi dari Fraksi Gerindra untuk memasuki tahapan pembahasan lebih lanjut sesuai mekanisme yang berlaku di DPRD.(San) 

Lebih baru Lebih lama