BANJARMASIN, kalimantanprime.com - Badan Anggaran (Banggar) DPRD Provinsi Kalimantan Selatan bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Provinsi Kalimantan Selatan kembali menggelar rapat kerja untuk membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025, Rabu (8/7/2026). Rapat ini menjadi bagian dari upaya bersama memastikan pengelolaan keuangan daerah berjalan secara transparan, akuntabel, dan sesuai ketentuan.
Rapat langsung dipimpin oleh Ketua DPRD Provinsi Kalimantan Selatan, H. Supian HK, pertemuan ini merupakan tindak lanjut dari pembahasan sebelumnya yang telah dilaksanakan pada 1 Juli 2026, dengan fokus pada pendalaman sejumlah poin yang masih memerlukan klarifikasi dan penyempurnaan.
Dalam rapat Banggar dan TAPD membahas berbagai aspek pertanggungjawaban APBD 2025, di antaranya realisasi pendapatan dan belanja daerah, besaran Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA), tindak lanjut atas temuan pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), serta berbagai catatan yang menjadi bahan evaluasi untuk meningkatkan kualitas pengelolaan APBD pada tahun-tahun berikutnya. Pembahasan berlangsung dalam semangat kemitraan antara legislatif dan eksekutif guna menghasilkan laporan pertanggungjawaban yang lebih komprehensif dan dapat dipertanggungjawabkan.
Usai memimpin rapat, Ketua DPRD Provinsi Kalimantan Selatan, H. Supian HK, menyampaikan bahwa sejumlah persoalan yang menjadi perhatian Banggar, termasuk terkait SiLPA dan temuan hasil pemeriksaan BPK, telah memperoleh penjelasan dari pihak pemerintah daerah.
“Alhamdulillah sudah ada kesepakatan menyangkut masalah SiLPA yang sudah dijelaskan, begitu juga temuan yang sudah dijelaskan. Masih ada waktu kurang lebih 60 hari untuk perbaikan. Kita memang WTP (Wajar Tanpa Pengecualian), tapi tetap ada perbaikan-perbaikan. Jadi di perbaikan itulah nanti ketahuan munculnya,” ujarnya.
Ia menegaskan, masa tindak lanjut selama 60 hari pasca diterimanya Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK harus dimanfaatkan secara maksimal oleh pemerintah daerah untuk menyelesaikan seluruh rekomendasi yang diberikan. DPRD pun akan terus menjalankan fungsi pengawasannya agar setiap catatan dapat ditindaklanjuti secara optimal sebagai bagian dari upaya mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian.
Melalui pembahasan yang konstruktif tersebut, Banggar DPRD Kalsel berharap hasil evaluasi terhadap pertanggungjawaban APBD 2025 tidak hanya menjadi pemenuhan kewajiban administratif, tetapi juga menjadi bahan perbaikan dalam penyusunan kebijakan anggaran ke depan. Dengan demikian, pelaksanaan APBD diharapkan semakin efektif, tepat sasaran, dan mampu memberikan manfaat yang lebih besar bagi masyarakat Kalimantan Selatan. (RIL)
