BANJARMASIN, kalimantanprime.com – Polsek Banjarmasin Utara bersama Satreskrim Polresta Banjarmasin berhasil mengungkap kasus penganiayaan yang menewaskan seorang remaja, Ahmad Angga (18).
Dalam perkara ini, seorang pedagang pentol goreng berinisial MR (33) ditetapkan sebagai tersangka.
Peristiwa itu terjadi di Jalan HKSN, Komplek Herlina Perkasa, Kelurahan Alalak Selatan, Kecamatan Banjarmasin Utara, Jumat (10/7) sekitar pukul 12.00 Wita.
Korban meninggal dunia setelah sempat menjalani perawatan intensif di rumah sakit akibat luka berat di bagian kepala.
Plh Kapolresta Banjarmasin Kombes Pol Timbul RK Siregar mengatakan, penganiayaan bermula saat korban melintas menggunakan sepeda motor bersama istrinya di depan tempat pelaku berjualan.
Melihat korban melintas, pelaku yang diduga masih menyimpan rasa kesal langsung mengambil sebatang besi tumpul sepanjang lebih dari 30 sentimeter dan menghantam korban berkali-kali.
"Pelaku mengaku emosi karena korban beberapa kali melintas sambil menggeber sepeda motor di depan tempatnya berjualan," ujar Timbul saat konferensi pers di Mapolsek Banjarmasin Utara, Kamis (16/7), didampingi Kasat Reskrim Kompol Eru Alsepa dan Kapolsek Banjarmasin Utara AKP Sunardi.
Serangan tersebut mengenai kepala korban hingga membuatnya terjatuh. Sejumlah warga yang menyaksikan kejadian berupaya melerai, namun pelaku masih berusaha kembali menyerang sebelum akhirnya berhasil dihentikan.
Korban kemudian dievakuasi ke rumah sakit menggunakan ambulans relawan.
Meski sempat mendapatkan penanganan medis, nyawanya tidak tertolong dan dinyatakan meninggal dunia pada Sabtu (11/7) sekitar pukul 03.00 Wita.
Hasil penyelidikan mengungkap, aksi penganiayaan itu dipicu dendam lama.
Saat masih tinggal berdekatan, pelaku mengaku sering terganggu karena korban disebut kerap menggeber sepeda motor di sekitar rumahnya pada pagi hari.
"Meski sudah pindah rumah, pelaku mengaku masih menyimpan rasa kesal. Ketika kembali bertemu dengan korban pada hari kejadian, emosinya tidak terbendung hingga melakukan penganiayaan," terang Timbul.
Setelah kejadian, pelaku diamankan warga dan diserahkan kepada petugas kepolisian. Polisi turut mengamankan barang bukti berupa besi tumpul yang diduga digunakan untuk menganiaya korban.
Atas perbuatannya, MR dijerat Pasal 468 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 10 tahun. (kyu)
