BANJARMASIN, kalimantanprime.com – Pihak penggugat dalam perkara sengketa hak waris yang diputus Niet Ontvankelijke Verklaard (NO) atau tidak dapat diterima oleh Pengadilan Agama Banjarmasin, menempuh upaya hukum dengan mengajukan banding sekaligus melaporkan majelis hakim ke Komisi Yudisial (KY) dan Badan Pengawasan Mahkamah Agung (Bawas MA).
Melalui kuasa hukumnya, Dr. Wikarya F. Dirun, para penggugat yakni Karina Agusta Putri, Talita Gabriel Adventalia, Michael Andre Cavell Lundjo, dan Agustina Ponasti menilai putusan tersebut dijatuhkan terlalu dini atau prematur, karena sidang pembuktian tidak pernah dilaksanakan.
Menurut Wikarya, perkara yang teregister dengan Nomor 207/Pdt.G/2026/PA.Bjm diputus pada 2 Juli 2026 tanpa memberikan kesempatan kepada para pihak untuk membuktikan dalil-dalil gugatan.
"Yang kami persoalkan bukan semata-mata amar putusannya, tetapi proses pemeriksaannya. Sidang pembuktian yang seharusnya menjadi forum untuk memastikan fakta-fakta perkara justru tidak pernah dilaksanakan," ujarnya, Sabtu (18/7).
Ia menjelaskan, berdasarkan Court Calendar e-Court Mahkamah Agung, agenda sidang pembuktian sebenarnya telah dijadwalkan pada 17 April 2026.
Bahkan pada hari yang sama majelis hakim mengeluarkan putusan sela yang memerintahkan pemeriksaan perkara dilanjutkan.Namun, kata dia, setelah itu tahapan pembuktian tidak pernah digelar hingga akhirnya majelis menjatuhkan putusan NO.
Menurut Wikarya, pada sidang berikutnya para penggugat telah hadir membawa seluruh alat bukti yang akan diajukan. Akan tetapi, majelis hakim justru menyampaikan akan bermusyawarah sebelum kemudian menjatuhkan putusan."Seluruh alat bukti yang telah dipersiapkan tidak pernah diperiksa dan tidak pernah dinilai dalam persidangan," katanya didampingi rekanya Eko Andik Pribadi.
Ia juga menyoroti pertimbangan majelis hakim yang menyatakan belum memperoleh kepastian mengenai status meninggal dunia kedua orang tua pewaris karena gugatan tidak menguraikan secara rinci waktu dan tempat meninggal dunia.Menurutnya, apabila hakim masih meragukan fakta tersebut, seharusnya pembuktiannya dilakukan di persidangan.
"Kalau majelis sendiri menyatakan belum memperoleh kepastian, bukankah sidang pembuktian merupakan mekanisme hukum untuk memperoleh kepastian itu. Mengapa pembuktian yang sudah dijadwalkan justru tidak pernah dilaksanakan," ujarnya.
Selain itu, pihaknya juga mempertanyakan putusan sela yang hanya menampilkan amar putusan di sistem e-Court tanpa disertai pertimbangan hukum yang dapat diakses para pihak.
Wikarya menegaskan, langkah hukum yang ditempuh bukan untuk mengintervensi independensi hakim dalam memutus perkara.
"Kami menghormati independensi hakim. Karena itu, benar atau salahnya putusan kami tempuh melalui banding. Sedangkan laporan ke Komisi Yudisial dan Badan Pengawasan Mahkamah Agung berkaitan dengan proses pemeriksaan perkara yang menurut kami perlu dievaluasi," tegasnya.
Sebagai tindak lanjut, pihak penggugat telah menempuh tiga langkah hukum sekaligus, yakni mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Agama Banjarmasin, melaporkan proses pemeriksaan perkara ke Komisi Yudisial Republik Indonesia, serta melapor ke Badan Pengawasan Mahkamah Agung Republik Indonesia.
Dalam memori banding dan laporan tersebut, mereka turut melampirkan salinan dokumen Court Calendar e-Court sebagai bagian dari dasar keberatan.
"Keadilan tidak hanya ditentukan oleh isi putusan, tetapi juga oleh proses yang melahirkannya. Ketika proses itu menimbulkan pertanyaan, hukum telah menyediakan mekanisme yang sah untuk mengujinya. Itulah yang sedang kami tempuh," tegasnya.
Humas Pengadilan Agama Banjarmasin, H. Subhan, menegaskan bahwa anggapan majelis hakim menjatuhkan putusan secara prematur dalam perkara sengketa waris tidaklah benar. Menurutnya, gugatan diputus tidak dapat diterima (NO) karena ditemukan cacat formil dalam penyusunan gugatan.
Subhan menjelaskan, dalam memeriksa suatu perkara, majelis hakim berpedoman pada ketentuan hukum formil dan hukum materiil, serta menerapkan asas peradilan yang sederhana, cepat, dan biaya ringan."Kalau ada yang mengatakan putusan ini prematur, itu tidak benar. Kami menemukan cacat formil dalam gugatan sehingga tidak dapat diterima," ujarnya.
Ia menerangkan, cacat formil tersebut terletak pada tidak dijelaskannya secara tegas identitas dan status ayah maupun ibu kandung pewaris, termasuk nama lengkap serta tanggal, bulan, dan tahun meninggal dunia keduanya.
Padahal, menurut Subhan, informasi tersebut sangat penting karena menentukan kedudukan seseorang sebagai ahli waris.
"Di dalam gugatan tidak dijelaskan secara rinci siapa ayah kandung dan ibu kandung pewaris serta kapan mereka meninggal dunia. Padahal urutan meninggal dunia sangat menentukan siapa yang menjadi ahli waris," jelasnya.
Ia menambahkan, penggunaan istilah almarhum saja tidak cukup secara hukum. Gugatan tetap harus mencantumkan secara lengkap tanggal, bulan, dan tahun meninggal dunia.
"Kalau hanya menulis almarhum tanpa menyebut tanggal, bulan, dan tahun meninggal dunia, itu belum memenuhi ketentuan hukum formil," katanya.
Subhan menegaskan, putusan tersebut bukan berarti gugatan ditolak, melainkan hanya dinyatakan tidak dapat diterima sehingga penggugat masih dapat memperbaiki gugatan dan mendaftarkannya kembali.
"Kan bukan kami tolak. Tinggal diperbaiki lalu didaftarkan lagi, itu bisa," tegasnya.
Menurutnya, apabila majelis tetap melanjutkan perkara ke tahap pembuktian padahal sejak awal sudah ditemukan cacat formil, justru bertentangan dengan asas sederhana, cepat, dan biaya ringan.
"Kalau diteruskan ke pembuktian, para pihak harus menghadirkan saksi, menyiapkan bukti surat, mengeluarkan biaya lagi. Padahal sejak awal gugatan sudah cacat formil. Itu justru membuat waktu dan biaya menjadi mubazir," ujarnya.
Subhan juga mengungkapkan, pihak penggugat telah mengajukan banding atas putusan tersebut ke Pengadilan Tinggi Agama Banjarmasin.
Menurutnya, hasil banding masih belum dapat dipastikan karena menjadi kewenangan majelis hakim di tingkat banding. "Bisa saja Pengadilan Tinggi Agama sependapat dengan kami sehingga putusan dikuatkan. Bisa juga mereka memiliki pendapat berbeda dan memerintahkan perkara dilanjutkan ke tahap pembuktian. Perkara ini belum berkekuatan hukum tetap atau belum inkrah," katanya.
Ia menjelaskan, sebelum putusan dijatuhkan, seluruh tahapan persidangan telah dijalankan, mulai dari mediasi, kesempatan memperbaiki gugatan, jawaban tergugat, replik, duplik, hingga upaya perdamaian yang difasilitasi hakim. Namun, penggugat tidak melakukan perubahan terhadap gugatan yang diajukan.
"Kesempatan untuk memperbaiki gugatan sudah diberikan, tetapi tidak dimanfaatkan. Karena itu majelis tetap memutus berdasarkan kondisi gugatan yang ada," ujarnya.
Subhan menilai langkah hukum yang ditempuh penggugat sudah sesuai prosedur, baik mengajukan banding maupun menyampaikan laporan ke Komisi Yudisial dan Badan Pengawasan Mahkamah Agung apabila merasa keberatan terhadap putusan maupun proses persidangan.
"Itu hak mereka. Mereka sudah memanfaatkan saluran hukum yang tersedia, dan kita tinggal menunggu hasilnya," pungkasnya.( Ril)
