KOTABARU, kalimantanprime.com – Jajaran Polsek Kelumpang Hilir kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran minuman beralkohol ilegal. Dalam pelaksanaan Operasi Sikat II Intan Tahun 2026, petugas berhasil menyita 161 botol minuman keras (miras) yang diduga melanggar Peraturan Daerah Kabupaten Kotabaru Nomor 1 Tahun 2018 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol.
Pengungkapan tersebut dilakukan saat patroli cipta kondisi yang digelar di sepanjang Jalan Raya Kalsel–Tim, Jalan Poros Desa Serongga, Kecamatan Kelumpang Hilir, Kabupaten Kotabaru, pada Senin (27/7/2026) sekitar pukul 22.30 WITA.
Operasi dipimpin langsung oleh Kapolsek Kelumpang Hilir, IPDA Budi Murahman, A.Md.Kep., S.H., bersama personel Polsek Kelumpang Hilir yang didukung anggota Pospol Lantas Serongga. Kegiatan tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan Operasi Sikat II Intan 2026 yang bertujuan menekan berbagai bentuk penyakit masyarakat dan menciptakan situasi keamanan serta ketertiban yang kondusif.
Dalam patroli tersebut, petugas menghentikan dan memeriksa sebuah mobil Daihatsu Sigra bernomor polisi DA 1241 BS. Dari hasil pemeriksaan, ditemukan 156 botol minuman beralkohol, terdiri atas 36 botol Anggur Merah Cap Orang Tua dan 120 botol alkohol 95 persen merek Gajah Duduk yang diduga milik Abdullah Hasanuddin (23), warga Desa Serongga.
Tak berselang lama, petugas juga memeriksa sebuah sepeda motor Yamaha Aerox bernomor polisi DA 2683 GBO. Dari dalam bagasi kendaraan tersebut ditemukan 5 botol minuman beralkohol, terdiri atas 4 botol whisky dan 1 botol Vibe, yang diduga milik Norjannah (24), warga Kota Banjarmasin.
Secara keseluruhan, aparat mengamankan 161 botol minuman beralkohol sebagai barang bukti. Kedua terduga pelaku beserta barang bukti kemudian dibawa ke Mapolsek Kelumpang Hilir guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
Selain mengamankan barang bukti dan terduga pelaku, petugas juga melakukan pendataan terhadap para saksi, membuat laporan polisi, serta memproses perkara melalui mekanisme tindak pidana ringan (Tipiring) sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Operasi Sikat II Intan 2026 merupakan operasi kewilayahan berdasarkan Surat Telegram Kapolda Kalimantan Selatan Nomor STR/573/VII/OPS.1.3/2026. Melalui operasi ini, kepolisian terus meningkatkan patroli dan penegakan hukum terhadap berbagai bentuk pelanggaran yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat, termasuk peredaran minuman beralkohol tanpa izin.
Polsek Kelumpang Hilir menegaskan akan terus mengintensifkan patroli serta penindakan terhadap segala bentuk pelanggaran hukum sebagai upaya menciptakan wilayah Kecamatan Kelumpang Hilir yang aman, tertib, dan kondusif.(San)
