BANJARMASIN, kalimantanprime.com – Satlantas Polresta Banjarmasin kembali mengintensifkan patroli malam sebagai langkah antisipasi terhadap aksi balap liar dan berbagai pelanggaran lalu lintas yang meresahkan masyarakat. Hasilnya, sebanyak 26 pengendara ditindak dalam operasi yang digelar pada Sabtu (25/7/2026) dini hari.
Kegiatan berlangsung mulai pukul 00.00 hingga 04.00 Wita dengan menyasar sejumlah ruas jalan yang kerap dijadikan lokasi berkumpul maupun arena balap liar, yakni Jalan Ahmad Yani, Jalan Basirih Dalam, dan Jalan Brigjen Hasan Basri (Kayu Tangi).
Selain melakukan patroli, petugas juga memberikan edukasi kepada para pengguna jalan mengenai pentingnya tertib berlalu lintas. Namun, bagi pengendara yang terbukti melakukan pelanggaran, petugas langsung mengambil tindakan sesuai ketentuan yang berlaku.
Penindakan dilakukan melalui tilang manual maupun Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) Handheld, khususnya terhadap kendaraan yang parkir di badan jalan dan aktivitas yang berpotensi mengganggu keamanan serta kelancaran arus lalu lintas.
Plh Kapolresta Banjarmasin melalui Kasi Humas Polresta Banjarmasin, Ipda Adi Harry Sucahyo, SH, menjelaskan bahwa selama operasi berlangsung, petugas berhasil menindak 26 pelanggaran lalu lintas.
"Sebanyak 20 pelanggar dikenakan tilang menggunakan ETLE Handheld karena memarkir kendaraan di badan jalan, sedangkan enam pelanggar lainnya ditindak melalui tilang manual," jelasnya.
Ia menegaskan, patroli serupa akan terus dilaksanakan secara berkala, terutama pada jam-jam rawan, sebagai bentuk komitmen kepolisian dalam menekan aksi balap liar dan menciptakan kondisi keamanan, keselamatan, ketertiban, serta kelancaran lalu lintas di Kota Banjarmasin.
Polresta Banjarmasin juga mengajak masyarakat, khususnya para remaja, untuk tidak menjadikan jalan umum sebagai arena balap. Selain melanggar aturan, aksi tersebut dapat membahayakan keselamatan diri sendiri maupun pengguna jalan lainnya. (kyu)
