
Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman. (Foto: internet/haikalteng.id)
JAKARTA, kalimantanprime.com – Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman menegaskan pemerintah akan memperketat penegakan aturan yang mewajibkan setiap pabrik gula memiliki kebun tebu sendiri sebagai bagian dari upaya mempercepat swasembada gula nasional sesuai arahan Presiden Prabowo Subianto.
Menurut Amran, kewajiban tersebut bukanlah kebijakan baru. Aturan itu telah diatur sejak Peraturan Menteri Pertanian Nomor 98 Tahun 2013 dan diperkuat melalui Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan.
"Ketentuan wajib kebun ini sudah ada sejak 2014 melalui UU Perkebunan. Sekarang kita pastikan seluruh pelaku usaha benar-benar menjalankannya," ujar Amran dalam keterangan resminya di Jakarta, Rabu (29/7/2026).
Berdasarkan Pasal 43 UU Perkebunan, setiap unit pengolahan hasil perkebunan yang menggunakan bahan baku impor wajib membangun kebun sendiri paling lambat tiga tahun setelah mulai beroperasi. Ketentuan tersebut berlaku bagi seluruh perusahaan tanpa memandang kapan izin usahanya diterbitkan.
Amran menegaskan, selama bertahun-tahun aturan tersebut tidak dijalankan secara konsisten. Dari 11 perusahaan gula rafinasi yang beroperasi, hanya satu perusahaan yang dinilai mematuhi kewajiban memiliki kebun tebu sejak aturan berlaku pada 2014.
"Dari 11 perusahaan rafinasi, cuma satu yang patuh sejak 2014. Sisanya diduga tidak punya kebun sama sekali. Ini yang harus kita luruskan," katanya.
Ia menilai lemahnya pengawasan membuat gula rafinasi berbahan baku impor membanjiri pasar konsumsi domestik sehingga merugikan industri gula nasional dan petani tebu. Kondisi tersebut menyebabkan gula produksi PT Perkebunan Nusantara (PTPN) sulit terserap pasar dan mengakibatkan kerugian sekitar Rp600 miliar. Sementara itu, PT Sinergi Gula Nusantara juga dilaporkan mengalami kerugian hingga Rp680 miliar pada 2025.
Dampaknya juga dirasakan petani. Harga molase atau tetes tebu turun drastis dari sekitar Rp1.900 menjadi Rp1.000 per liter pada Maret 2026. Di sejumlah daerah, ribuan ton gula hasil panen menumpuk di gudang karena tidak terserap pasar, sehingga memicu aksi protes petani.
"Yang terjadi di lapangan, kita buka saja, rafinasi banjir. Kalau bocor, bocor sedikit, ini banjir dan petani tebu rugi luar biasa," ujar Amran.
Untuk memperbaiki tata kelola industri gula, pemerintah menegaskan seluruh perusahaan swasta maupun importir gula rafinasi wajib membangun kebun tebu sebagai sumber bahan baku.
"Semua perusahaan swasta yang bergerak di industri gula wajib membangun kebun sendiri. Begitu juga para importir. Tidak ada lagi toleransi bagi yang hanya mengandalkan impor tanpa berkontribusi membangun kebun di dalam negeri," tegasnya.
Amran juga mengungkapkan adanya ketidaksesuaian dalam Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2021 yang dinilai membuka celah bagi perusahaan untuk menghindari kewajiban tersebut. Karena itu, pemerintah bersama Menteri Koordinator Bidang Pangan akan merevisi aturan tersebut, sejalan dengan rekomendasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Rekomendasi KPK ini memperkuat temuan kami. Selama ada pengecualian di pasal itu, celah untuk lolos dari kewajiban kebun akan terus dimanfaatkan. Karena itu revisi PP 26/2021 harus segera kami tuntaskan bersama Menko Pangan," ujarnya.
Atas arahan Presiden Prabowo Subianto, pemerintah juga mempercepat program peremajaan tanaman tebu (bongkar ratoon) seluas 100.000 hektare pada tahun ini dan 150.000 hektare pada tahun depan. Program tersebut dinilai penting mengingat sekitar 85 persen tanaman tebu nasional sudah berusia tua dan mengalami penurunan produktivitas.
Presiden Prabowo sebelumnya menetapkan target swasembada gula nasional dipercepat menjadi dua tahun, lebih cepat dari target awal empat tahun.
"Presiden sudah perintahkan, dua tahun swasembada gula harus tercapai. Kami tidak akan menunda-nunda lagi. Penertiban kewajiban kebun, peremajaan tebu, hingga penindakan rafinasi ilegal akan kami lakukan secara serentak," tegas Amran.
Ia menambahkan, langkah tersebut merupakan bentuk keberpihakan pemerintah kepada petani tebu agar industri gula nasional kembali sehat dan mampu mewujudkan kemandirian pangan.
"Ini bukan sekadar target di atas kertas. Petani sudah menderita cukup lama, sekarang saatnya negara hadir dan membuktikan janji swasembada itu nyata," pungkasnya. ()