Breaking News
Loading...

Mahasiswa Jadi Tersangka Tabrak Lari hingga Tewaskan Penyapu Jalan di Banjarmasin, Terancam 15 Tahun Penjara

Plh Kapolresta Banjarmasin Kombes Pol Timbul R.K. Siregar memberikan keterangan pers terkait pengungkapan kasus tabrak lari yang menewaskan petugas penyapu jalan Dewi Fitriani (44). Dalam kasus ini, polisi menetapkan seorang mahasiswa berinisial NA (19) sebagai tersangka. (10/7).

BANJARMASIN
, kalimantanprime.com – Misteri kasus tabrak lari yang menewaskan Dewi Fitriani (44), petugas penyapu jalan di Jalan Brigjen Hasan Basry, Kayu Tangi, akhirnya berhasil diungkap jajaran Polresta Banjarmasin. Seorang mahasiswa berinisial NA (19) ditetapkan sebagai tersangka setelah polisi melakukan penyelidikan intensif melalui rekaman kamera pengawas (CCTV) dan pemeriksaan laboratorium forensik terhadap kendaraan yang digunakan saat kejadian.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi turut mengamankan satu unit mobil Suzuki Ertiga berwarna abu-abu metalik yang dipastikan menjadi kendaraan yang menabrak korban hingga meninggal dunia.

Pelaksana Harian (Plh) Kapolresta Banjarmasin, Kombes Pol Timbul R.K. Siregar, mengatakan pengungkapan kasus dilakukan melalui serangkaian penyelidikan mendalam dengan menelusuri rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian serta mencocokkan hasil pemeriksaan forensik kendaraan.

"Dari hasil penyelidikan dengan menelusuri rekaman CCTV, kami berhasil mengamankan saudara NA beserta satu unit mobil Suzuki Ertiga warna abu-abu metalik yang digunakan saat kejadian," ujar Timbul saat konferensi pers, Jumat (10/7).

Berdasarkan hasil penyidikan, sebelum kecelakaan terjadi NA bersama dua rekannya baru selesai makan malam di kawasan Jalan Brigjen Hasan Basry. Setelah mengantar salah seorang temannya, ia melanjutkan perjalanan pulang.

Saat melintas di lokasi yang minim penerangan, tersangka mengaku tidak melihat korban yang sedang menyapu jalan. Mobil yang dikendarainya melaju sekitar 80 kilometer per jam di ruas jalan yang relatif lengang. Dalam kondisi tersebut, kendaraan bergerak ke sisi kanan hingga menabrak korban.

"Pelaku tidak dalam keadaan mabuk. Namun karena jalan relatif sepi, kendaraan melaju sekitar 80 kilometer per jam, kemudian bergerak ke kanan dan mengenai korban," kata Timbul.

Usai benturan terjadi, NA sempat menghentikan mobil sekitar 100 meter dari lokasi untuk memeriksa kondisi kendaraannya. Namun, ia tidak mengecek apa yang telah ditabraknya dan memilih melanjutkan perjalanan hingga tiba di rumah.

Hasil pemeriksaan juga memastikan tersangka tidak berada di bawah pengaruh minuman beralkohol maupun narkotika.

"Hasil tes urine menunjukkan negatif. Tidak ditemukan adanya pengaruh alkohol maupun narkotika," jelas Timbul.

NA kemudian diamankan di kediamannya di kawasan Jalan Teluk Tiram, Banjarmasin. Selain menangkap tersangka, polisi juga menyita mobil yang digunakan saat kejadian sebagai barang bukti.

Meski seluruh dokumen kendaraan, termasuk SIM dan surat-surat lainnya, dinyatakan lengkap, polisi menegaskan hal tersebut tidak menghapus pertanggungjawaban pidana tersangka.

Saat ini NA telah ditahan di Mapolresta Banjarmasin untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 310 ayat (4) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan karena menyebabkan korban meninggal dunia, serta Pasal 312 UU Nomor 22 Tahun 2009 karena tidak menghentikan kendaraan dan tidak memberikan pertolongan setelah terjadi kecelakaan.

Polisi menyebut ancaman hukuman maksimal yang dikenakan kepada tersangka mencapai 15 tahun penjara. (Kyu)


Lebih baru Lebih lama