Breaking News
Loading...

Komisi I DPRD Tala Dorong Solusi Sengketa Lahan Warga dan HGU PT KJW

Komisi I DPRD Kabupaten Tanah Laut (Tala) memfasilitasi penyelesaian persoalan tumpang tindih lahan permukiman warga Desa Pandan Sari, Kecamatan Kintap, dengan Hak Guna Usaha (HGU) PT Kintap Jaya Wattindo (KJW) melalui Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU), Senin (6/7/2026).

TANAH LAUT, kalimantanprime.com
- Komisi I DPRD Kabupaten Tanah Laut (Tala) memfasilitasi penyelesaian persoalan tumpang tindih lahan permukiman warga Desa Pandan Sari, Kecamatan Kintap, dengan Hak Guna Usaha (HGU) PT Kintap Jaya Wattindo (KJW) melalui Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU), Senin (6/7/2026).

Rapat menghadirkan warga, Pemerintah Desa Pandan Sari, PT KJW, ATR/BPN, Dinas PUPRP, Distanhorbun, Bagian Pemerintahan Setda, Kecamatan Kintap, serta aparat kepolisian.

Ketua Komisi I DPRD Tala, Yoga Pinis Suhendra, mengatakan rapat digelar untuk mencari solusi melalui musyawarah sehingga persoalan tidak berujung di pengadilan.

"Kita ingin masyarakat memperoleh kepastian hukum atas tempat tinggalnya, sementara investasi perusahaan tetap berjalan. Solusi harus mengakomodasi kedua belah pihak," ujarnya.

Persoalan mencuat saat warga mengurus sertifikat melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Dari proses tersebut diketahui sedikitnya 43 kepala keluarga, terdiri atas 31 rumah, 12 bidang kebun, serta sejumlah fasilitas umum berada di dalam kawasan HGU PT KJW.

Selain permukiman warga, pemerintah desa juga menyampaikan aset desa sekitar 10 hektare yang telah bersertifikat sejak 1992 ikut berada dalam HGU perusahaan sehingga belum dapat dimanfaatkan.

Dalam rapat, PT KJW mengakui kawasan tersebut secara administrasi masuk HGU perusahaan, namun tidak pernah dikuasai maupun dimanfaatkan sebagai kebun sawit. Perusahaan juga menyatakan siap berkoordinasi dengan manajemen, pihak perbankan, dan ATR/BPN untuk mencari mekanisme pelepasan sebagian HGU, mengingat sertifikat HGU saat ini masih menjadi agunan bank.

Sementara itu, ATR/BPN Kabupaten Tanah Laut menjelaskan pelepasan sebagian HGU dimungkinkan tanpa harus menunggu masa perpanjangan HGU, sepanjang terdapat kesepakatan para pihak dan persetujuan dari bank sebagai pemegang hak agunan.

Menutup rapat, Yoga meminta PT KJW segera menyampaikan hasil koordinasi internal agar penyelesaian tidak berlarut-larut. Komisi I DPRD Tala juga akan menggelar rapat lanjutan pada Agustus mendatang untuk memantau perkembangan penyelesaian persoalan tersebut.(Red) 

Lebih baru Lebih lama