Breaking News
Loading...

FWK Desak Kejagung Transparan Tangani Kasus Dugaan Korupsi MBG, Minta Harta Tersangka Dibekukan

Forum Wartawan Kebangsaan (FWK) menggelar Diskusi Kebangsaan di Jakarta, Rabu (8/7/2026), membahas perkembangan penanganan dugaan korupsi Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Dalam forum tersebut, para peserta mendesak Kejaksaan Agung meningkatkan transparansi proses hukum serta mengoptimalkan upaya pemulihan kerugian negara, termasuk melalui pembekuan aset para tersangka. Foto: Dok. FWK

JAKARTA
, kalimantanprime.com — Forum Wartawan Kebangsaan (FWK) menegaskan komitmennya untuk terus mengawal perkembangan penanganan kasus dugaan korupsi Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Kejaksaan Agung (Kejagung) didorong agar lebih terbuka dalam menyampaikan perkembangan penyidikan kepada publik, termasuk terkait upaya pemulihan kerugian negara melalui pembekuan aset para tersangka.

Koordinator FWK, Raja Parlindungan Pane, mengatakan transparansi penanganan perkara menjadi hak masyarakat mengingat MBG merupakan salah satu program prioritas pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.

"Kejagung wajib menyampaikan perkembangan penanganan kasus MBG secara lebih transparan kepada masyarakat. Ini adalah hak publik, apalagi MBG merupakan salah satu program unggulan Presiden Prabowo," ujar Raja dalam Diskusi Kebangsaan FWK di Jakarta, Rabu (8/7/2026).

Diskusi tersebut dihadiri mantan Wakil Ketua Dewan Pers periode 2019–2022, Hendry Ch Bangun, sejumlah pemimpin redaksi media massa, pendiri FWK seperti M. Nasir, Yesayas Oktovianus, Tatang Suherman, Dr. Budi Nugraha, serta sejumlah wartawan senior, termasuk Didin.

Dalam kesempatan itu, Hendry Ch Bangun menilai keterbukaan Kejagung sangat penting untuk menjaga dan memulihkan kepercayaan publik terhadap pemerintahan Presiden Prabowo-Gibran. Menurutnya, pemerintahan yang efektif membutuhkan penegakan hukum yang kredibel sebagai fondasi untuk mendorong pertumbuhan ekonomi di atas 5 persen.

Ia juga menegaskan bahwa insan pers akan terus mengawasi keseriusan pemerintah dalam menjalankan reformasi hukum, khususnya pemberantasan korupsi yang menjadi bagian dari delapan misi utama atau Asta Cita pemerintahan Prabowo-Gibran.

Senada dengan itu, Pemimpin Redaksi Mitra Politika, Berman Nainggolan, mengatakan masyarakat masih menantikan perkembangan penyidikan kasus MBG. Karena itu, seluruh proses hukum harus dijalankan secara transparan dan akuntabel.

"Kejagung jangan diam saja. Masyarakat menunggu informasi mengenai perkembangan hasil kerja penegakan hukum dalam kasus ini," tegasnya.

FWK juga menyoroti belum adanya informasi mengenai pembekuan aset para tersangka. Wartawan senior Dadang Rachmat dan Herwan Pebriansyah mempertanyakan mengapa hingga kini belum ada langkah yang diumumkan terkait penyitaan maupun pembekuan harta kekayaan para tersangka sebagai bagian dari upaya pemulihan kerugian negara.

Menurut mereka, pembekuan dan perampasan aset merupakan instrumen penting dalam pemberantasan korupsi sekaligus memberikan efek jera kepada pelaku.

Herwan menambahkan, mekanisme tersebut semestinya diterapkan sebagaimana penanganan perkara korupsi besar lainnya. Ia mengingatkan bahwa Presiden Prabowo beberapa kali hadir dalam kegiatan penyerahan aset hasil rampasan Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) di Kejaksaan Agung yang nilainya mencapai puluhan triliun rupiah.

Sementara itu, Koordinator Bidang Ekonomi FWK, Herry Sinamarata, menilai optimalisasi pemulihan kerugian negara menjadi semakin penting mengingat kondisi fiskal nasional. Berdasarkan laporan terbaru Kementerian Keuangan, defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Semester I Tahun 2026 tercatat mencapai Rp196,5 triliun atau setara 0,76 persen terhadap Produk Domestik Bruto (PDB).

Sebelumnya, pada 3 Juni 2026, Kejaksaan Agung menetapkan mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana, sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dan penyimpangan tata kelola Program Makan Bergizi Gratis Tahun Anggaran 2025–2026. Selain Dadan, dua mantan Wakil Kepala BGN, Lodewyk Pusung dan Sony Sonjaya, juga ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.(Rilis) 

Lebih baru Lebih lama