Breaking News
Loading...

DPRD Tanah Laut Sosialisasikan Perda Trantibumlinmas, Dorong Peran Aktif Warga Jaga Ketertiban

DPRD Kabupaten Tanah Laut terus mendorong peningkatan kesadaran hukum masyarakat melalui sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketenteraman Masyarakat, dan Perlindungan Masyarakat (Trantibumlinmas)

TANAH LAUT, kalimantanprime.com - DPRD Kabupaten Tanah Laut terus mendorong peningkatan kesadaran hukum masyarakat melalui sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketenteraman Masyarakat, dan Perlindungan Masyarakat (Trantibumlinmas).

Dalam sosialisasi yang digelar Kamis (2/7/2026), Anggota DPRD Tanah Laut H. Arkani, S.Pd menjelaskan bahwa perda tersebut menjadi dasar hukum untuk mewujudkan lingkungan yang tertib, aman, dan nyaman.

Menurut Arkani, keberhasilan penerapan perda tidak hanya bergantung pada aparat penegak hukum, tetapi juga memerlukan dukungan dan partisipasi aktif masyarakat. 

"Perda ini bukan untuk membatasi aktivitas masyarakat, melainkan memberikan perlindungan agar seluruh warga dapat hidup dalam suasana yang tertib, aman, dan nyaman. Karena itu, masyarakat perlu memahami hak dan kewajibannya," ujarnya.

Ia menilai kesadaran masyarakat berperan penting dalam mencegah potensi gangguan ketertiban dan menjaga kondusivitas lingkungan. Karena itu, peserta sosialisasi juga diajak menyebarluaskan informasi mengenai perda tersebut kepada masyarakat.

Melalui kegiatan ini, DPRD Tanah Laut berharap pemahaman masyarakat terhadap aturan daerah semakin meningkat sehingga tercipta sinergi antara pemerintah, aparat, dan warga dalam menjaga ketertiban umum serta perlindungan masyarakat.(Red) 

Lebih baru Lebih lama