TANAH LAUT, kalimantanprime.com - DPRD Kabupaten Tanah Laut terus mendorong pemahaman masyarakat terhadap aturan daerah melalui sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat serta Perlindungan Masyarakat. Kegiatan ini digelar di Kantor Kecamatan Jorong, Rabu (8/7/2026).
Anggota DPRD Tanah Laut, Mega Purnama, menjadi narasumber dalam kegiatan tersebut. Ia menegaskan, keberhasilan penerapan perda tidak hanya bergantung pada pemerintah dan aparat penegak hukum, tetapi juga memerlukan keterlibatan aktif masyarakat.
Menurutnya, partisipasi warga menjadi kunci dalam menciptakan lingkungan yang aman, tertib, dan kondusif.
"Melalui sosialisasi ini diharapkan masyarakat semakin memahami hak, kewajiban, dan perannya dalam menjaga ketenteraman serta ketertiban di wilayah masing-masing," ujar Mega.
Sosialisasi dihadiri unsur Forkopimcam, kepala desa, tokoh masyarakat, dan sejumlah undangan. Kegiatan berlangsung interaktif dengan sesi diskusi mengenai penerapan perda di lapangan.
Melalui kegiatan ini, DPRD Tanah Laut berharap Perda Nomor 2 Tahun 2025 semakin dipahami masyarakat sehingga pelaksanaannya mampu mendukung terciptanya keamanan, ketertiban, dan ketenteraman di seluruh wilayah Kabupaten Tanah Laut.( Red)
