KOTABARU, kalimantanprime.com – Kasus kecelakaan laut yang menewaskan dua nelayan Kotabaru terus menjadi perhatian serius DPRD Kabupaten Kotabaru. Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama perwakilan nelayan, aparat penegak hukum, dan instansi terkait, Senin (6/7/2026), DPRD menegaskan komitmennya mengawal proses hukum hingga tuntas, sekaligus menyoroti dugaan pemotongan dana santunan yang seharusnya diterima para korban.
RDP yang dipimpin Ketua DPRD Kotabaru Hj. Suwanti itu dihadiri Kabag Ops Polres Kotabaru Kompol Koes Adi Dharma, Kasat Polairud, perwakilan Lanal Kotabaru, Basarnas, keluarga korban, serta sejumlah undangan lainnya.
Dalam sambutannya, Hj. Suwanti menegaskan bahwa pelaksanaan RDP merupakan bentuk respons cepat DPRD terhadap keresahan masyarakat, khususnya para nelayan yang hingga kini masih menunggu kepastian penyelesaian kasus tabrakan kapal yang terjadi pada 16 Juni 2026.
"Maksud dan tujuan kami melaksanakan forum dengar pendapat ini semata-mata sebagai bentuk respons cepat terhadap persoalan yang dirasakan masyarakat, khususnya para nelayan. Harapan kami persoalan ini dapat segera memperoleh penyelesaian yang jelas," ujarnya.
Ia juga mengapresiasi langkah Polres Kotabaru yang telah meningkatkan penanganan perkara ke tahap penyelidikan.
"Ini bukan berarti prosesnya lambat, tetapi kami memahami penyelesaian perkara membutuhkan koordinasi dengan berbagai pihak," katanya.
Menurut Suwanti, DPRD akan kembali menjadwalkan RDP lanjutan setelah sejumlah tahapan, termasuk persoalan santunan kepada korban, memperoleh kejelasan.
"Kami berharap seluruh pihak yang berkepentingan dapat hadir sehingga persoalan ini dapat dibahas secara menyeluruh. Saat ini kami masih menunggu karena beberapa pihak masih menjalani proses pemeriksaan," tambahnya.
Abu Suwandi: Masyarakat Menunggu Kepastian Hukum
Dalam forum tersebut, Ketua Komisi II DPRD Kotabaru Abu Suwandi menyampaikan kritik keras terhadap lambannya kepastian hukum atas insiden yang merenggut dua nyawa nelayan tersebut.
Menurutnya, kecelakaan laut itu bukan lagi persoalan biasa, melainkan kasus yang telah menjadi perhatian publik hingga tingkat nasional.
"Kecelakaan laut ini bukan persoalan biasa. Ini menjadi perhatian publik bahkan mendapat sorotan hingga skala nasional. Yang diinginkan masyarakat adalah kepastian hukum," tegasnya.
Ia mengungkapkan, sejak kejadian pada 16 Juni lalu, DPRD terus menerima berbagai pengaduan dari masyarakat dan keluarga korban yang mempertanyakan belum adanya penetapan pihak yang bertanggung jawab.
"Sebuah kapal berukuran besar menabrak kapal nelayan hingga menyebabkan dua orang meninggal dunia. Namun sampai hari ini masyarakat belum mengetahui bagaimana perkembangan penyelidikan maupun siapa yang akan dimintai pertanggungjawaban," ujarnya.
Abu Suwandi menegaskan DPRD tidak sedang mencari siapa yang harus disalahkan, melainkan memastikan seluruh proses hukum berjalan transparan dan memberikan keadilan bagi semua pihak.
"Kami akan terus mengawal perkara ini agar menghadirkan kepastian hukum, baik bagi keluarga korban, nahkoda kapal maupun pihak perusahaan," katanya.
Suasana RDP berubah tegang ketika perwakilan korban selamat dan istri korban meninggal menyampaikan kesaksian mengenai penyaluran dana tali asih dari perusahaan pelayaran yang diduga terkait dalam insiden tersebut.
Dalam penyampaiannya disebutkan bahwa perusahaan memberikan santunan sebesar Rp40 juta kepada ahli waris korban meninggal, Rp20 juta kepada korban selamat, serta Rp600 juta kepada pemilik kapal.
Namun, para korban mengaku dana tersebut tidak diterima secara langsung karena penyerahannya diwakili oleh pemilik kapal. Mereka juga menyebut jumlah yang diterima tidak sesuai dengan nilai yang diinformasikan, dengan alasan sebagian dana dipotong untuk pembayaran utang kepada pemilik kapal dan biaya-biaya lainnya.
Mendengar pengakuan tersebut, Abu Suwandi tampak bereaksi keras dan mempertanyakan mekanisme penyaluran santunan tersebut.
Ia menilai persoalan itu harus dibuka secara terang-benderang agar tidak menimbulkan kecurigaan maupun rasa ketidakadilan di tengah masyarakat.
Menurutnya, jika benar terdapat hak korban yang tidak diterima secara utuh, maka hal tersebut harus segera diklarifikasi oleh seluruh pihak terkait.
RDP pun menghasilkan komitmen DPRD Kabupaten Kotabaru untuk terus mengawal perkembangan penyelidikan kasus laka laut sekaligus memastikan seluruh hak korban, baik dalam proses hukum maupun pemberian santunan, dipenuhi secara transparan dan sesuai ketentuan.(San)
