KOTABARU, kalimantanprime.com – Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Kotabaru, Hj. Melinda Ratna Agustina, S.STP., S.IP., menegaskan persoalan penumpukan sampah di Sungai Cantung, Kecamatan Kelumpang Hulu, tidak bisa dibebankan sepenuhnya kepada DLH. Menurutnya, pengelolaan sampah merupakan tanggung jawab bersama antara pemerintah desa, masyarakat, dan pemerintah daerah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah.
Saat dikonfirmasi Kalimantanprime.com melalui pesan WhatsApp, Sabtu (18/7/2026) malam, Melinda menegaskan bahwa berbagai upaya penanganan sampah telah dijalankan sesuai kewenangan DLH.
"Langkah-langkah penanganan sampah bukan akan dilakukan, tetapi sudah dilaksanakan sesuai kewenangan DLH. Jika persoalan sampah masih terjadi, berarti masih ada masyarakat sebagai penghasil sampah yang belum mengindahkan imbauan dan ketentuan yang telah disampaikan," ujarnya.
Melinda menjelaskan masih banyak masyarakat yang salah memahami fungsi Tempat Pemrosesan Akhir (TPA). Menurutnya, TPA bukan lokasi pembuangan seluruh jenis sampah, melainkan tempat memproses residu atau sampah yang sudah tidak dapat dimanfaatkan kembali.
"Di TPA terdapat fasilitas landfill yang diperuntukkan bagi residu, seperti popok sekali pakai, pembalut, limbah elektronik, dan sampah lain yang tidak dapat didaur ulang. Sampah yang masih tercampur tidak bisa langsung dibawa ke TPA karena bukan peruntukannya," jelasnya.
Ia mengatakan, sosialisasi mengenai pengelolaan sampah dan larangan membuang sampah sembarangan telah rutin dilakukan melalui camat agar diteruskan kepada kepala desa dan disampaikan kepada masyarakat.
Menurut Melinda, berdasarkan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 serta peraturan daerah yang berlaku di Kabupaten Kotabaru, pengelolaan sampah rumah tangga hingga ke Tempat Penampungan Sementara (TPS) merupakan tanggung jawab pemerintah desa bersama masyarakat.
"Setiap desa wajib membentuk sistem dan kepengurusan pengelolaan sampah di wilayahnya. Masyarakat juga memiliki tanggung jawab melalui mekanisme iuran kebersihan yang disepakati di tingkat desa," katanya.
Sementara itu, peran DLH difokuskan pada penyediaan sarana dan prasarana, pendampingan tata kelola persampahan, serta pengangkutan sampah yang telah dipilah dari TPS menuju Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST).
Melinda menilai tidak realistis jika DLH harus mengangkut seluruh sampah yang dihasilkan sekitar 350 ribu penduduk yang tersebar di wilayah Kabupaten Kotabaru dengan luas mencapai sekitar 9.400 kilometer persegi.
"Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 juga menegaskan bahwa sampah rumah tangga merupakan tanggung jawab masing-masing individu. Kunci keberhasilan pengelolaan sampah adalah kemandirian masyarakat dan keterlibatan pemerintah desa," tegasnya.
Ia juga mengungkapkan, saat ini sebanyak 344 TPA di berbagai daerah di Indonesia telah ditutup oleh Kementerian Lingkungan Hidup sebagai bagian dari penataan sistem pengelolaan sampah. Karena itu, pemerintah daerah tidak lagi diperkenankan membangun TPA baru tanpa menerapkan konsep pengelolaan sampah yang sesuai ketentuan.
Untuk memperkuat pengelolaan sampah di tingkat desa, DLH telah mengusulkan pembangunan fasilitas TPS3R (Tempat Pengolahan Sampah Reduce, Reuse, Recycle) beserta kebutuhan anggarannya. Namun, keputusan pengalokasian anggaran berada di luar kewenangan DLH.
Selain itu, Melinda mendorong kepala desa yang belum memiliki kendaraan operasional pengangkut sampah agar mengajukan usulan kepada Bupati sehingga pelayanan persampahan dapat berjalan lebih optimal.
"Keberhasilan pengelolaan sampah di desa sangat bergantung pada kemampuan kepala desa menggerakkan partisipasi masyarakat. Persoalan sampah tidak akan selesai jika hanya mengandalkan pemerintah, tetapi harus menjadi tanggung jawab bersama," pungkasnya.
Pernyataan tersebut disampaikan menyusul sorotan publik terhadap kondisi Sungai Cantung yang dipenuhi sampah rumah tangga. Selain mencemari lingkungan, kondisi itu juga dikhawatirkan mengganggu ekosistem sungai serta meningkatkan potensi kemunculan satwa liar, termasuk buaya, di kawasan tersebut.(San)
