BANJARMASIN, kalimantanprime.com – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kalimantan Bagian Selatan bersama Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean B Banjarmasin memusnahkan Barang Milik Negara (BMMN) hasil penindakan pelanggaran di bidang kepabeanan dan cukai sepanjang Januari hingga Juni 2026.
Pemusnahan tersebut menjadi bagian dari komitmen Bea Cukai dalam menjalankan fungsi sebagai community protector, sekaligus melindungi masyarakat dari peredaran barang kena cukai ilegal.
Barang yang dimusnahkan meliputi 15.683.268 batang rokok berbagai merek, 166 kilogram tembakau iris (TIS), serta 1.326,15 liter Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA). Total nilai barang yang dimusnahkan diperkirakan mencapai Rp23.665.107.180.
Sebelum dimusnahkan, seluruh barang tersebut telah ditetapkan sebagai Barang Milik Negara dan memperoleh persetujuan dari Menteri Keuangan Republik Indonesia melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Negara berdasarkan sejumlah surat persetujuan yang diterbitkan pada Juni hingga Juli 2026.
Barang-barang tersebut diketahui melanggar ketentuan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai. Pelanggaran yang ditemukan antara lain penggunaan pita cukai palsu, pita cukai bekas, hingga peredaran barang tanpa pita cukai yang sah.
Dari hasil perhitungan, peredaran barang kena cukai ilegal tersebut berpotensi menyebabkan kerugian negara dari sektor penerimaan cukai sebesar Rp15.570.097.121.
Kepala Kantor Wilayah DJBC Kalimantan Bagian Selatan, Muhtadi mengatakan, keberhasilan pengungkapan kasus-kasus tersebut merupakan hasil kerja sama yang erat antara Bea Cukai dengan berbagai instansi penegak hukum.
"Keberhasilan penindakan ini juga tidak terlepas dari sinergi yang dilakukan Bea dan Cukai bersama TNI, Polri, Kejaksaan, serta aparat penegak hukum lainnya," ujar Muhtadi, Rabu (29/7).
"Kami juga mengapresiasi dukungan pemerintah daerah dan masyarakat dalam upaya pemberantasan barang kena cukai ilegal. Sinergi ini akan terus diperkuat agar pemberantasan barang ilegal semakin efektif dan manfaatnya dapat dirasakan langsung oleh masyarakat," lanjutnya.
Prosesi pemusnahan diawali secara simbolis di halaman Kantor Wilayah DJBC Kalimantan Bagian Selatan dan dihadiri sejumlah perwakilan instansi terkait.
Selanjutnya, seluruh barang ilegal tersebut dimusnahkan di Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Sampah Regional Banjarbakula agar tidak lagi memiliki nilai ekonomis maupun dapat dimanfaatkan kembali.
Melalui kegiatan ini, Bea Cukai Kalimantan Bagian Selatan menegaskan komitmennya dalam memperkuat pengawasan, menegakkan hukum di bidang kepabeanan dan cukai, melindungi masyarakat dari barang ilegal, serta menciptakan iklim usaha yang sehat bagi pelaku industri yang patuh terhadap peraturan. (kyu)
