
Sidang lanjutan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada PT Asabaru Balangan kembali bergulir di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banjarmasin, Selasa (9/6/2026).
BANJARMASIN, kalimantanprime.com – Sidang lanjutan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada PT Asabaru Balangan kembali bergulir di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banjarmasin, Selasa (9/6/2026). Dalam persidangan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan membacakan dakwaan terhadap dua terdakwa, yakni Muslim Ngaedowi, mantan Direktur Keuangan PT Asabaru Balangan, dan Yusri, pihak swasta yang diduga berperan sebagai perantara jual beli tanah.
Dalam dakwaannya, JPU Erwan Suwarna, SH menjelaskan bahwa terdakwa Muslim diduga bersama terpidana M. Reza Apriansyah melakukan perbuatan yang mengakibatkan kerugian keuangan negara. Salah satunya terkait pembelian sebidang tanah di Desa Muara Pitap, Kecamatan Paringin Selatan, Kabupaten Balangan.
Awalnya, tanah tersebut dibeli dengan harga Rp220 juta. Namun dalam dokumen administrasi, nilai transaksi kemudian dinaikkan menjadi Rp350 juta. Kondisi itu menimbulkan pertanyaan dari pemilik tanah, Mahdianoor, karena dirinya hanya menerima pembayaran sebesar Rp220 juta.
“Namun oleh terdakwa dikatakan tidak apa-apa, hanya untuk keperluan administrasi saja,” ujar JPU Erwan Suwarna saat membacakan dakwaan.
Sementara itu, terdakwa Yusri didakwa turut bersama-sama dengan terpidana M. Reza Apriansyah dan Muslim melakukan tindak pidana korupsi dalam proses pembelian lahan seluas 3,1 hektare di Kecamatan Batumandi, Kabupaten Balangan.
Jaksa mengungkapkan, perkara tersebut bermula pada tahun 2023 ketika M. Reza Apriansyah meminta Pembakal Sudi mencarikan lahan di wilayah Balangan. Permintaan tersebut kemudian diteruskan kepada Yusri.
Yusri selanjutnya memperoleh lahan milik Ahmad Bahtiar dengan harga Rp275 juta. Namun dalam proses berikutnya, harga tanah tersebut meningkat hingga lebih dari Rp1,8 miliar. Selisih harga yang sangat besar itu diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara mencapai lebih dari Rp1 miliar.
“Sidang pekan depan akan memasuki agenda pemeriksaan saksi-saksi yang akan dihadirkan oleh jaksa penuntut umum,” kata Erwan Suwarna.
Untuk terdakwa Muslim Ngaedowi, JPU mengajukan dakwaan primer Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 Ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Selain itu, Muslim juga didakwa secara subsider dan lebih subsider berdasarkan ketentuan Pasal 603 dan Pasal 604 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yang dikaitkan dengan ketentuan pemberantasan tindak pidana korupsi.
Sedangkan terdakwa Yusri didakwa dengan dakwaan primer Pasal 2 Ayat (1) UU Tipikor jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Ia juga didakwa secara subsider berdasarkan Pasal 3 UU Tipikor serta dakwaan subsider kedua dan ketiga berdasarkan Pasal 603 dan Pasal 604 KUHP yang berlaku.
Majelis hakim menjadwalkan sidang lanjutan pada pekan depan dengan agenda mendengarkan keterangan para saksi guna mengungkap lebih jauh dugaan korupsi yang terjadi dalam pengadaan lahan oleh PT Asabaru Balangan tersebut.(Tim)