![]()
Foto Ilustrasi
BANJARMASIN, kalimantanprime.com – Kasus dugaan penganiayaan yang terjadi di Jalan Belitung Darat, Kelurahan Belitung Utara, Kecamatan Banjarmasin Barat, mendapat perhatian dari kalangan praktisi hukum di Kalimantan Selatan.
Pengamat hukum sekaligus advokat senior, Dr. Bujino A. Salan, SH, MH, menegaskan bahwa pelaku penganiayaan harus bertanggung jawab secara hukum atas perbuatannya.
Ia juga meminta aparat kepolisian mengusut tuntas kasus tersebut demi memberikan kepastian hukum bagi korban.
"Kalau memang terjadi penganiayaan dan sudah ada laporan dari korban, maka proses hukum harus tetap berjalan. Semua sama di mata hukum," ujar Bujino, Minggu (24/5/2026).
Kasus tersebut menimpa Iwan Rahmadi (40), warga Gang H. Thalib, Jalan Belitung Darat. Korban mengalami luka pada bagian hidung setelah diduga dipukul oleh seorang pria berinisial A pada Jumat (8/5/2026) sore.
Menurut Bujino, persoalan hukum tetap harus diproses meskipun sebelumnya telah diupayakan mediasi antara kedua belah pihak. Namun upaya perdamaian tersebut tidak membuahkan hasil lantaran terduga pelaku tidak hadir secara langsung.
"Kalau pelaku sudah dewasa, maka tidak bisa hanya diwakili orang tua untuk perdamaian.Yang bersangkutan sendiri harus hadir dan bertanggung jawab," tegasnya.
Ia juga menyoroti aspek perlindungan hukum apabila salah satu pihak merupakan anak di bawah umur atau penyandang disabilitas. Meski demikian, menurutnya seluruh fakta dan status hukum para pihak harus dibuktikan melalui proses yang berlaku.
"Penyelesaiannya nanti tidak selalu harus berujung pada pidana penjara karena ada mekanisme hukum lain yang dapat ditempuh. Tetapi proses hukumnya tetap harus berjalan agar ada kepastian hukum," tambahnya.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, peristiwa tersebut diduga berawal dari kesalahpahaman.
Terduga pelaku sebelumnya mencari seorang pria berinisial P terkait persoalan utang piutang. Saat itu korban disebut memberikan informasi bahwa P kemungkinan sedang diamankan oleh Satpol PP karena kerap berada di kawasan tersebut.
Namun, setelah menemukan P di kawasan Kelayan, pelaku diduga merasa telah dibohongi oleh korban.
Karena emosi, pelaku kemudian kembali mendatangi korban dan diduga melakukan pemukulan beberapa kali hingga menyebabkan korban mengalami luka pada bagian hidung.
Beberapa hari setelah kejadian, Bhabinkamtibmas bersama orang tua terduga pelaku sempat mendatangi pihak korban untuk melakukan mediasi.
Namun upaya tersebut gagal karena pelaku tidak hadir dalam pertemuan tersebut.Korban akhirnya melaporkan dugaan penganiayaan itu ke Mapolsek Banjarmasin Barat.
Kapolsek Banjarmasin Barat, Kompol M. Noor Chaidir, melalui Kanit Reskrim Iptu Indra Permadi, mengatakan pihaknya masih melakukan pencarian terhadap terduga pelaku.
"Si A masih dalam proses pengejaran," kata Indra singkat. (Tim)