Breaking News
Loading...

DPRD Tanah Laut Uji Publik Dua Raperda Strategis, Dorong Penguatan Regulasi dan Inovasi Daerah

DPRD Kabupaten Tanah Laut (Tala) menggelar uji publik terhadap dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) inisiatif yang dinilai strategis dalam memperkuat tata kelola pemerintahan serta mendorong pengembangan riset dan inovasi daerah

PELAIHARI
, kalimantanprime.com – DPRD Kabupaten Tanah Laut (Tala) menggelar uji publik terhadap dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) inisiatif yang dinilai strategis dalam memperkuat tata kelola pemerintahan serta mendorong pengembangan riset dan inovasi daerah.

Dua raperda yang diuji publik tersebut yakni Raperda tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah dan Raperda tentang Riset dan Inovasi Daerah.

Kegiatan uji publik dilaksanakan dalam rapat gabungan komisi yang berlangsung di Gedung Rapat Paripurna DPRD Tala, Senin (8/6), dan dipimpin oleh Wakil Ketua I DPRD Tala, Muslimin.

Turut hadir dalam kegiatan tersebut perwakilan Kementerian Hukum Provinsi Kalimantan Selatan, Bagian Hukum Pemerintah Kabupaten Tanah Laut, serta sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) terkait.

Anggota DPRD Tala, Ridha Hayani, menegaskan pihaknya berharap proses penyusunan kedua raperda tersebut dapat segera diselesaikan sehingga dapat memasuki tahapan pembahasan berikutnya.

“Harapannya dua raperda ini segera tersusun secara lengkap sehingga dapat diparipurnakan dan masuk ke tahap pembahasan bersama pemerintah daerah,” ujar Ridha, Kamis (11/6).

Menurutnya, uji publik merupakan tahapan penting dalam proses pembentukan peraturan daerah karena menjadi wadah untuk menyerap masukan, saran, dan kritik dari berbagai pihak sebelum raperda difinalisasi.

Ia menjelaskan, kedua raperda tersebut memiliki peran penting dalam mendukung pembangunan daerah. Raperda tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah diarahkan untuk memperkuat kepastian hukum dan kualitas regulasi, sementara Raperda tentang Riset dan Inovasi Daerah diharapkan mampu mendorong lahirnya budaya inovasi dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pengambilan kebijakan publik.

Sebagai informasi, proses penyusunan raperda melalui lima tahapan, yakni perencanaan, penyusunan, pembahasan, penetapan atau pengesahan, serta pengundangan.

Setelah tahapan uji publik selesai, kedua raperda tersebut akan dibawa ke rapat paripurna untuk dibahas bersama antara DPRD dan Pemerintah Kabupaten Tanah Laut hingga nantinya ditetapkan menjadi peraturan daerah.(Red) 


Lebih baru Lebih lama