PELAIHARI, kalimantanprime.com – DPRD Kabupaten Tanah Laut (Tala) mulai membahas revisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil guna menyesuaikan regulasi dengan kebutuhan pelayanan masyarakat yang terus berkembang.
Pembahasan diawali melalui rapat kerja perdana Panitia Khusus (Pansus) I DPRD Tala bersama sejumlah pihak terkait yang digelar di ruang rapat paripurna DPRD Tala, Selasa (2/6/2026).
Ketua Pansus I DPRD Tala, Joko Pitoyo, mengatakan perubahan perda tersebut merupakan inisiatif DPRD untuk memperkuat kualitas pelayanan administrasi kependudukan sekaligus memberikan kepastian hukum yang lebih baik bagi masyarakat.
“Perubahan perda ini penting agar pelayanan administrasi kependudukan semakin optimal, sekaligus memberikan perlindungan hukum yang lebih kuat bagi masyarakat,” ujar Joko, Kamis (4/6/2026).
Menurutnya, salah satu poin yang menjadi perhatian dalam revisi perda adalah optimalisasi pelayanan penerbitan Surat Keterangan Pindah, khususnya bagi warga yang mengalami kendala dalam mengurus dokumen tersebut di daerah asal.
Selain itu, revisi juga akan mengatur mekanisme pembatalan perpindahan penduduk ke luar daerah sebelum adanya penetapan atau putusan pengadilan. Aturan tersebut dinilai penting untuk memberikan kepastian hukum terhadap status administrasi kependudukan warga.
Pansus I DPRD Tala juga mendorong adanya penguatan perlindungan hukum bagi masyarakat kurang mampu yang kepemilikan dokumen kependudukannya harus ditetapkan melalui putusan pengadilan.
“Ini bagian dari komitmen DPRD untuk menghadirkan keadilan administrasi bagi seluruh lapisan masyarakat, terutama mereka yang kurang mampu,” tegasnya.
Lebih lanjut, revisi perda ini diarahkan untuk meningkatkan kemudahan akses layanan administrasi kependudukan agar lebih efektif, efisien, serta responsif terhadap kebutuhan masyarakat.
Saat ini, pembahasan masih berada pada tahap awal, yakni pendalaman materi dan inventarisasi berbagai persoalan yang perlu diakomodasi dalam perubahan regulasi tersebut.
“Pembahasan belum masuk ke substansi pasal demi pasal. Kami juga akan melakukan konsultasi ke Kementerian Dalam Negeri terkait penyusunan produk hukum daerah,” tambah Joko.
DPRD Tala berharap revisi Perda Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil ini dapat menghasilkan regulasi yang lebih adaptif terhadap perkembangan kebutuhan masyarakat sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan publik di bidang administrasi kependudukan di Kabupaten Tanah Laut.( Red)
