BANJARMASIN, kalimantanprime.com – Sidang lanjutan perkara dugaan suap yang terungkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU) kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banjarmasin, Kamis (4/6/2026).
Dalam persidangan tersebut, Jaksa Penuntut Umum KPK menghadirkan sejumlah saksi, di antaranya Ketua KPU HSU Ihsan Rahmani dan Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) HSU, Amberani.
Keduanya memberikan keterangan untuk terdakwa mantan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) HSU Albertus Parlinggoman Napitupulu dan mantan Kepala Seksi Intelijen Kejari HSU, Asis Budianto.
Di hadapan majelis hakim, Ketua KPU HSU Ihsan Rahmani mengungkapkan adanya permintaan uang sebesar Rp100 juta yang disebut berkaitan dengan penanganan dugaan korupsi dana hibah KPU HSU yang saat itu tengah diselidiki Kejari HSU.
Menanggapi permintaan tersebut, pihak KPU HSU bersama jajaran sekretariat dan komisioner menggelar rapat internal.
"Kami keberatan karena nominalnya terlalu besar," ujar Ihsan dalam persidangan.
Menurutnya, hasil rapat menyepakati bahwa dana tersebut tidak boleh berasal dari anggaran kantor maupun sumber keuangan negara. Setelah dilakukan pembahasan, jumlah maksimal yang dapat dihimpun hanya Rp75 juta.
Dana tersebut kemudian dikumpulkan melalui iuran pribadi pegawai dan jajaran KPU HSU. Kontribusi disebut berasal dari sebagian besar komisioner, staf sekretariat hingga petugas keamanan.
Ihsan mengaku turut menyumbang sekitar Rp4,1 juta dari dana pribadinya.
"Uang itu hasil iuran pribadi. Tidak ada menggunakan anggaran kantor," katanya.
Dalam persidangan juga terungkap bahwa tidak seluruh komisioner ikut berpartisipasi dalam pengumpulan dana tersebut. Terdapat empat komisioner yang memilih tidak memberikan kontribusi.
Untuk menjaga transparansi di lingkungan internal, uang yang telah terkumpul dibagi menjadi dua bagian saat akan diserahkan. Sebesar Rp35 juta dibawa oleh Ihsan, sedangkan Rp40 juta lainnya dibawa seorang pegawai bernama Sukma.
Menurut saksi, langkah tersebut dilakukan untuk menghindari kecurigaan adanya pemotongan atau penyalahgunaan dana oleh pihak tertentu.
Sementara itu, Kepala Kesbangpol HSU Amberani mengaku menjadi perantara dalam penyerahan uang tersebut kepada terdakwa Asis Budianto.
Penyerahan uang disebut berlangsung pada malam hari sekitar akhir Agustus atau awal September 2025 di kediaman Amberani yang berlokasi di Jalan Sabran Effendi, Amuntai.
Kepada jaksa KPK, Ihsan mengakui bahwa penyerahan uang tersebut dilatarbelakangi rasa khawatir terhadap proses penyelidikan dugaan korupsi dana hibah yang sedang berlangsung.
Ia mengaku selama penyelidikan berjalan, pihak KPU HSU berulang kali dimintai dokumen dan berbagai data oleh penyidik Kejari HSU sehingga menimbulkan keresahan di lingkungan kantor.
"Kami merasa tidak tenang bekerja karena terus dimintai data dan fotokopi dokumen," ujarnya.
Menurut Ihsan, uang tersebut diberikan dengan harapan proses pendalaman perkara tidak berlanjut sehingga pihak KPU HSU tidak lagi dibayangi pemeriksaan.
Ia juga menyebut setelah penyerahan uang dilakukan, tidak ada lagi permintaan keterangan maupun pemeriksaan lanjutan dari pihak kejaksaan. Dokumen-dokumen yang sebelumnya diminta pun telah dikembalikan kepada KPU HSU.
Meski demikian, Ihsan menegaskan dirinya tidak pernah berkomunikasi langsung dengan Albertus Parlinggoman Napitupulu dan tidak mengetahui secara pasti apakah uang yang diserahkan melalui Asis Budianto benar-benar diterima mantan Kajari HSU tersebut.
Seluruh keterangannya, kata Ihsan, telah disampaikan secara jujur kepada penyidik KPK dan dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP).( Tjg)
