Breaking News
Loading...

Tiga Pria Diduga Palak Sopir Truk di SPBU Banua Anyar, Polisi Turun Tangan

Tiga orang pria yang diduga melakukan aksi pemerasan terhadap sopir truk di area SPBU Banua Anyar, Banjarmasin diamankan aparat gabungan. 

BANJARMASIN, kalimantanprime.com
– Aparat gabungan dari Polsek Banjarmasin Timur, Satreskrim Polresta Banjarmasin, serta Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Kalimantan Selatan mengamankan tiga pria yang diduga melakukan aksi pemerasan terhadap sopir truk di area SPBU Banua Anyar, Jalan Pangeran Hidayatullah, Kecamatan Banjarmasin Timur.

Ketiga pria tersebut diketahui berinisial HA alias AB (48), MRR (32), dan MG alias G (23). Mereka diduga meminta sejumlah uang kepada para sopir truk yang tengah mengantre untuk pengisian BBM.

Kapolsek Banjarmasin Timur AKP Morris Widhiharto mengungkapkan, penangkapan dilakukan usai pihak kepolisian menerima informasi dari masyarakat terkait adanya praktik pungutan liar di kawasan SPBU tersebut.

“Anggota langsung melakukan penindakan di lokasi setelah mendapat laporan adanya dugaan pemerasan terhadap sopir truk yang sedang antre BBM,” ujar AKP Morris Widhiharto, Senin (18/5/2026).

Menurutnya, pengamanan ketiga terduga pelaku merupakan hasil koordinasi dan back up Tim Macan Polresta Banjarmasin bersama personel Subdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Kalsel.

Dalam operasi tersebut, polisi turut menyita uang tunai sebesar Rp210 ribu yang diduga merupakan hasil pungutan dari para sopir.

“Barang bukti uang tunai turut diamankan untuk kepentingan penyelidikan,” jelasnya.

Selain sopir truk, beberapa warga yang berada di sekitar lokasi juga dimintai keterangan oleh petugas sebagai saksi dalam perkara tersebut.

Kini ketiga pria tersebut telah diamankan di Mapolsek Banjarmasin Timur untuk menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut.

“Atas dugaan tindak pidana tersebut, para terduga pelaku masih menjalani proses hukum,” tambah AKP Morris.

Mereka dijerat dengan Pasal 482 ayat (1) dan (2) juncto Pasal 479 ayat (2) huruf d Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana pemerasan disertai kekerasan atau ancaman kekerasan.(kyu)

Lebih baru Lebih lama