Breaking News
Loading...

Polairud Polri Bongkar Mafia Solar Subsidi di Kalsel, 3 Ribu Liter Diamankan

Tim Gabungan Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri berhasil mengungkap praktik penyalahgunaan BBM subsidi jenis bio solar di perairan Kalimantan Selatan, Sabtu (16/5/2026) malam. Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan dua pelaku beserta 87 jirigen berisi total 3.035 liter bio solar subsidi yang diduga akan dibawa menuju Kalimantan Tengah.

BANJARMASIN, kalimantanprime.com – Direktorat Polisi Perairan dan Udara (Ditpolair) Korpolairud Baharkam Polri berhasil mengungkap praktik penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis bio solar di wilayah Kalimantan Selatan, Sabtu (16/5/2026) malam.

Pengungkapan tersebut dilakukan tim gabungan Subdit Intelair dan Subdit Patroliair atas arahan langsung Kakorpolairud Baharkam Polri Irjen Pol R. Firdaus Kurniawan melalui Dirpolair Korpolairud Baharkam Polri Brigjen Pol I Made Sukawijaya.

Dalam operasi itu, petugas mengamankan dua orang tersangka berinisial HM dan MR yang diduga terlibat dalam praktik pengangkutan serta penjualan BBM bio solar subsidi di luar peruntukannya.

Komandan KP. Laksmana-7012, Kompol Danie Agung menjelaskan, kedua tersangka ditangkap saat membawa bio solar subsidi menggunakan dua unit kelotok menuju wilayah Kalimantan Tengah.

Kasus tersebut terungkap setelah petugas menerima laporan masyarakat terkait dugaan penyalahgunaan dan penjualan ilegal BBM subsidi jenis bio solar yang diduga berasal dari SPBN AKR Rantauan Ilir, Banjarmasin.

“Tim kemudian melakukan pemantauan dan menemukan dua unit kelotok di perairan anak Sungai Barito yang diduga mengangkut BBM jenis bio solar, lalu dilakukan pengejaran,” ujar Kompol Danie.

Saat dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan sebanyak 87 jirigen berkapasitas 35 liter yang berisi total 3.035 liter bio solar subsidi. Dari nota pembelian yang ditemukan di tangan motoris, diketahui BBM tersebut dibeli dari SPBN AKR di Jalan RK Ilir, Banjarmasin.

Selain BBM, polisi juga mengamankan uang tunai sebesar Rp7.474.000 yang diduga hasil penjualan bio solar subsidi tersebut.

“Tersangka membeli bio solar subsidi dari SPBN AKR Rantauan Ilir, kemudian dijual kembali demi keuntungan pribadi,” ungkapnya.

Praktik ilegal tersebut diduga menjadi salah satu penyebab antrean panjang pembelian bio solar di SPBN AKR Rantauan Ilir, terutama yang selama ini dikeluhkan para nelayan.

Saat ini kedua tersangka telah diamankan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Polisi juga masih mendalami kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam kasus penyalahgunaan BBM subsidi tersebut.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. (Wamen-Red) 

Lebih baru Lebih lama