
Rapat Paripurna DPRD Tala dihadiri jajaran pimpinan dan anggota dewan bersama unsur Pemkab Tala. (Foto: Humas DPRD Tala)
TANAH LAUT, kalimantanprime.com - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tanah Laut (Tala) mulai membahas dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang menyentuh langsung kebutuhan masyarakat, mulai dari kemudahan layanan administrasi kependudukan hingga perlindungan tenaga kerja lokal, Senin (11/5/2026).
Pembahasan tersebut berlangsung dalam Rapat Paripurna DPRD Tala yang dihadiri jajaran pimpinan dan anggota dewan bersama unsur Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tala.
Salah satu raperda yang menjadi perhatian yakni perubahan atas Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil.
Perubahan regulasi itu disiapkan untuk memperkuat pelayanan administrasi kependudukan agar lebih mudah diakses masyarakat.
Dalam pembahasan tersebut, pemerintah daerah menilai masih ada masyarakat, khususnya warga kurang mampu, yang mengalami kendala memperoleh dokumen kependudukan karena terbentur biaya penetapan atau putusan pengadilan.
Melalui perubahan perda itu, pemerintah daerah berupaya menghadirkan pelayanan administrasi kependudukan yang lebih mudah, cepat, dan terintegrasi, termasuk memberi fasilitasi bagi masyarakat miskin agar tetap dapat memperoleh dokumen kependudukan secara sah.
Selain sektor administrasi kependudukan, DPRD Tala juga membahas Raperda tentang Penyelenggaraan dan Perlindungan Tenaga Kerja Daerah. Regulasi tersebut disiapkan sebagai langkah memperkuat kualitas dan perlindungan tenaga kerja lokal agar mampu bersaing di dunia kerja.
Raperda itu juga diarahkan untuk mendukung peningkatan kompetensi tenaga kerja daerah sekaligus memberikan perlindungan terhadap hak-hak pekerja di Kabupaten Tala.
Pembahasan kedua raperda tersebut menjadi bagian dari upaya DPRD bersama pemerintah daerah dalam menghadirkan regulasi yang lebih adaptif terhadap kebutuhan masyarakat serta mendukung pembangunan daerah yang lebih inklusif dan berkelanjutan. (Ril)