Breaking News
Loading...

DPMPTSP Kotabaru Jemput Bola, Pelaku UMKM Kini Bisa Urus Izin Usaha Langsung di Tempat

Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Kotabaru melaksanakan kegiatan “Pelayanan Sisir Perizinan” dengan mendatangi langsung lokasi pelaku usaha di Jalan Biduri (Gagah Lurus), Desa Dirgahayu, Kecamatan Pulau Laut Utara, Selasa (12/05/2026).

KOTABARU
, kalimantanprime.com – Dalam upaya meningkatkan kualitas pelayanan publik dan mempermudah masyarakat dalam mengurus legalitas usaha, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Kotabaru melaksanakan kegiatan “Pelayanan Sisir Perizinan” dengan mendatangi langsung lokasi pelaku usaha di Jalan Biduri (Gagah Lurus), Desa Dirgahayu, Kecamatan Pulau Laut Utara, Selasa (12/05/2026).

Melalui program jemput bola tersebut, petugas DPMPTSP memberikan layanan penerbitan izin usaha langsung di lokasi usaha milik masyarakat. Kegiatan ini mendapat sambutan positif dari para pelaku usaha karena dinilai lebih efektif, cepat, dan memudahkan tanpa harus datang ke kantor pelayanan.

Salah seorang pelaku UMKM, Yulianor, mengaku sangat terbantu dengan adanya pelayanan langsung tersebut.

“Biasanya harus datang ke kantor dan antre cukup lama, sekarang petugas langsung datang ke tempat usaha dan izin usaha langsung terbit di tempat. Ini sangat membantu kami sebagai pelaku usaha kecil,” ujarnya.

Kepala Bidang Penyelenggaraan Perizinan dan Non Perizinan DPMPTSP Kotabaru, Zulizar Khahar, ST, mengatakan bahwa kegiatan pelayanan sisir perizinan merupakan bagian dari komitmen pemerintah daerah dalam menghadirkan pelayanan yang lebih dekat kepada masyarakat.

“Kami ingin memastikan masyarakat, khususnya pelaku UMKM, mendapatkan kemudahan dalam mengurus legalitas usahanya. Dengan pelayanan jemput bola seperti ini, masyarakat tidak perlu lagi terkendala jarak maupun waktu untuk memperoleh izin usaha,” kata Zulizar.

Ia menambahkan, legalitas usaha memiliki peran penting dalam mendukung keberlangsungan usaha masyarakat agar lebih tertib, aman, dan memiliki kepastian hukum.

“Melalui legalitas usaha, pelaku UMKM juga memiliki peluang lebih besar untuk mendapatkan akses pembinaan, bantuan permodalan, hingga pengembangan usaha ke depannya,” tambahnya.

Kegiatan pelayanan sisir perizinan ini juga menjadi salah satu langkah DPMPTSP dalam meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya memiliki izin resmi dalam menjalankan usaha.

Ke depan, DPMPTSP Kabupaten Kotabaru berkomitmen untuk terus menghadirkan pelayanan prima dengan menjangkau berbagai wilayah desa di Kabupaten Kotabaru guna mendorong pertumbuhan ekonomi masyarakat dan peningkatan investasi daerah.(San) 

Lebih baru Lebih lama