BANJARMASIN, kalimantanprime.com – Seorang pria muda berinisial ABD (24) harus berurusan dengan pihak kepolisian setelah diduga melakukan pengancaman dan pemerasan terhadap mantan kekasihnya menggunakan foto dan video vulgar.
Seorang pria muda berinisial ABD (24) harus berurusan dengan pihak kepolisian setelah diduga melakukan pengancaman dan pemerasan terhadap mantan kekasihnya menggunakan foto dan video vulgar
ABD diamankan Satreskrim Polresta Banjarmasin usai korban berinisial FH (24), warga Antasan Kecil Timur, Banjarmasin Utara, melaporkan perbuatan pelaku.
Kanit Tipidter Satreskrim Polresta Banjarmasin Ipda Tri Pebriana Putra mengatakan, pelaku diduga meminta sejumlah uang kepada korban dengan ancaman akan menyebarkan konten pribadi korban ke grup Telegram.
"Pelaku mengancam akan menyebarkan foto dan video vulgar milik korban apabila permintaannya tidak dipenuhi," ungkap Pebri, Minggu (17/5/2026).
Akibat ancaman tersebut, korban mengaku ketakutan dan akhirnya mengirimkan uang secara bertahap kepada pelaku.
"Dalam kurun waktu tiga hari, korban melakukan transfer sebanyak 16 kali dengan total mencapai Rp11 juta," jelasnya.
Dari hasil pemeriksaan, diketahui korban dan pelaku sebelumnya pernah menjalin hubungan dekat pada 2023 lalu. Saat masih memiliki hubungan, keduanya disebut sempat saling bertukar foto dan video pribadi.
Namun setelah hubungan itu berakhir, pelaku diduga memanfaatkan file tersebut untuk melakukan pemerasan.
"Konten pribadi yang sebelumnya saling diberikan saat masih dekat kemudian digunakan pelaku untuk mengancam korban," katanya.
Kini ABD telah diamankan di Polresta Banjarmasin guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Atas perbuatannya, ia dijerat Pasal 483 UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang pengancaman. (kyu)