
Foto: Ilustrasi
BANJARMASIN, kalimantanprime.com – Polisi menangkap seorang pria berinisial HR alias Bolang (22) terkait kasus dugaan percobaan pemerkosaan di kawasan Jalan Rawasari, Banjarmasin.
Penangkapan dilakukan oleh Satreskrim Polresta Banjarmasin pada Selasa (14/4/2026) sekitar pukul 10.25 WITA di kawasan Jalan Japri Zam-zam, menyusul laporan korban berinisial YR yang diterima pada Kamis (2/4/2026) malam.
Kasus ini bermula saat korban berada di dalam rumah usai salat magrib. Pelaku diduga masuk melalui pintu depan yang tidak terkunci, lalu mencoba melakukan aksi pemerkosaan.
Korban melakukan perlawanan dengan berteriak dan melukai pelaku menggunakan silet serta menggigit tangannya. Aksi tersebut membuat korban berhasil melarikan diri, sementara pelaku kabur dari lokasi.
Polisi yang menerima laporan langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan tersangka.
Dari tangan pelaku, petugas menyita sejumlah barang bukti berupa pakaian korban, satu bilah silet, serta pakaian yang dikenakan tersangka saat kejadian.
Kasubnit PPA Polresta Banjarmasin Ipda Partogi Hutahaean menyatakan pelaku telah mengakui perbuatannya dan kini menjalani proses hukum.
“Pelaku sudah diamankan dan saat ini dalam proses penyidikan lebih lanjut,” ujarnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 473 juncto Pasal 17 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. (Kyu)