Breaking News
Loading...

PDKT RSUD Boejasin Permudah Urus Dokumen, Puluhan Pasien Sudah Terlayani

Direktur RSUD H Boejasin Pelaihari, drg. Budi Rukhyat (kiri), menyerahkan dokumen kependudukan kepada salah satu warga melalui layanan Program Data Kependudukan Terintegrasi (PDKT), yang mempermudah pengurusan administrasi secara cepat dan praktis

TANAH
LAUT, kalimantanprime.com - Program Data Kependudukan Terintegrasi (PDKT) di RSUD H Boejasin Pelaihari terus dimanfaatkan masyarakat sejak diluncurkan pada 7 November 2025. Hingga kini, tercatat 58 pasien telah menggunakan layanan tersebut, terutama pada layanan persalinan dan pengurusan dokumen kematian.

Direktur RSUD H Boejasin, drg Budi Rukhyat, menyampaikan pelaksanaan program berjalan lancar tanpa kendala berarti. Ia menilai hal itu didukung oleh terpenuhinya seluruh persyaratan oleh pasien yang mengajukan layanan.

“Sejauh ini pelaksanaan program berjalan lancar tanpa kendala berarti. Seluruh pasien yang mengajukan juga sudah memenuhi syarat dan ketentuan yang berlaku,” ujar Budi belum lama tadi.

Ia menjelaskan, dalam kondisi normal dokumen kependudukan dapat diselesaikan dalam waktu satu hingga dua hari. Namun, untuk pengajuan pada akhir pekan, proses penyelesaian akan menyesuaikan hari kerja.

“Dalam kondisi normal, dokumen dapat selesai dalam waktu satu hingga dua hari dan siap diambil. Namun, apabila pengajuan dilakukan pada hari Jumat atau Sabtu, maka dokumen akan selesai pada hari Senin,” jelasnya.

Melalui PDKT yang terintegrasi dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil), masyarakat dapat langsung memperoleh dokumen seperti Kartu Identitas Anak (KIA), Akta Kelahiran, hingga Kartu Keluarga (KK) terbaru tanpa perlu datang ke kantor Disdukcapil.

Menurutnya, respons masyarakat terhadap program ini tergolong positif karena dinilai mempermudah pengurusan administrasi kependudukan.

“Program ini bersifat opsional. Kami tidak memaksakan pasien untuk menggunakan layanan ini, tetapi targetnya tentu sebanyak mungkin masyarakat dapat memanfaatkannya,” tambahnya.

Meski demikian, layanan PDKT saat ini hanya diperuntukkan bagi pasien yang berdomisili di Kabupaten Tanah Laut. Sementara itu, pasien dari luar daerah belum dapat mengakses layanan tersebut.

Adapun persyaratan yang perlu disiapkan relatif sederhana, yakni KTP suami dan istri, buku nikah, serta Kartu Keluarga asli. Selanjutnya, pasien hanya perlu mengisi formulir yang telah disediakan oleh pihak rumah sakit.

Lebih baru Lebih lama