BANJARMASIN, kalimantanprime.com – Aparat Satreskrim Polresta Banjarmasin mengungkap praktik ilegal penjualan Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi jenis Bio Solar. Seorang pria berinisial MS (36) diamankan dalam kasus tersebut.
MS ditangkap saat kedapatan menjual Bio Solar di kios BBM eceran di Jalan Gubernur Soebardjo, Kecamatan Banjarmasin Selatan, pada Selasa (14/4).
Plh Kapolresta Banjarmasin Kombes Pol Timbul RK Siregar melalui Kasi Humas Ipda Adi Harry Sucahyo menjelaskan, BBM tersebut dijual kepada pembeli berinisial BSA dan rekannya untuk kebutuhan genset.
Sekitar 400 liter Bio Solar dijual dengan harga Rp10.000 per liter, melebihi harga subsidi yang telah ditetapkan pemerintah.
Hasil penyelidikan mengungkap, BBM itu diperoleh dari SPBU dengan harga subsidi, kemudian diangkut menggunakan truk dan diperjualbelikan kembali tanpa izin resmi.
“Dalam setiap pembelian 80 liter sesuai barcode, pelaku juga memberikan uang tip sebesar Rp6.000,” jelas Ipda Adi, Jumat (17/4).
Polisi menegaskan, pelaku tidak memiliki izin usaha terkait distribusi maupun penjualan BBM subsidi.
Dari tangan pelaku, petugas menyita sekitar 400 liter Bio Solar dalam 20 jerigen, satu unit truk Mitsubishi PS100, serta peralatan berupa selang dan ember.
Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolresta Banjarmasin untuk proses hukum lebih lanjut. (Kyu)
