Breaking News
Loading...

DPRD Kotabaru Godok 3 Raperda Strategis, Prioritaskan Bencana, Ketenagakerjaan, dan Sampah


KOTABARU, kalimantanprime.com
– DPRD Kabupaten Kotabaru kembali menunjukkan komitmennya dalam memperkuat regulasi daerah dengan membahas tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) inisiatif dalam Rapat Paripurna Masa Persidangan III Rapat ke-7 Tahun Sidang 2025/2026, Senin (6/4/2026).

Rapat yang dipimpin Ketua DPRD, H. Suwanti, tersebut menyoroti tiga Raperda strategis, yakni Raperda tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana Daerah, Raperda Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2023 tentang Ketenagakerjaan, serta Raperda tentang Penyelenggaraan Pengelolaan Sampah.

Dalam penyampaiannya, anggota DPRD Muhammad Lutfi menjelaskan bahwa ketiga Raperda tersebut dirancang untuk menjawab kebutuhan regulasi yang semakin kompleks sekaligus mendorong pembangunan daerah yang berkelanjutan di Kabupaten Kotabaru.

“Raperda Penanggulangan Bencana Daerah bertujuan memperkuat landasan hukum serta meningkatkan efektivitas penanganan bencana di daerah,” ujarnya.

Sementara itu, Raperda perubahan terkait ketenagakerjaan disusun sebagai tindak lanjut dari kebijakan nasional, khususnya Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2025 tentang pengupahan. Regulasi ini diharapkan mampu memberikan kepastian hukum sekaligus perlindungan bagi tenaga kerja.

Di sisi lain, Raperda Pengelolaan Sampah menjadi perhatian penting dalam upaya meningkatkan tata kelola lingkungan. Melalui regulasi ini, DPRD menargetkan sistem pengelolaan sampah yang lebih terstruktur, berkelanjutan, dan ramah lingkungan.

Rapat paripurna tersebut turut dihadiri Asisten Administrasi Umum Setda Kotabaru H. Selamat Riyadi, unsur Forkopimda, serta seluruh anggota DPRD.

Pembahasan tiga Raperda ini merupakan bagian dari Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2026, yang diharapkan mampu memperkuat fondasi pembangunan daerah sekaligus menjawab berbagai tantangan yang dihadapi masyarakat Kotabaru ke depan.(San) 

Lebih baru Lebih lama