BANJARMASIN, kalimantanprime.com – Sidang lanjutan kasus pembunuhan mahasiswi Universitas Lambung Mangkurat (ULM), Zahra Dilla, di Pengadilan Negeri Banjarmasin, Senin (13/4), berlangsung dengan suasana haru dan ketegasan dari pihak keluarga korban.
Empat saksi dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), termasuk ayah korban, Sarmani. Di hadapan majelis hakim, ia menyampaikan sikap yang tak berubah: menolak permintaan maaf dari terdakwa Muhammad Seili.
Dalam kesaksiannya, Sarmani mengenang momen saat pertama kali menerima kabar duka. Ia mendapat telepon dari pihak Polresta Banjarmasin yang memberitahukan adanya penemuan jasad perempuan.
Tanpa menunggu lama, ia langsung menuju kamar jenazah RSUD Ulin Banjarmasin. Di tempat itulah ia memastikan bahwa korban yang ditemukan pada 24 Desember 2025 adalah putrinya.
Ia juga mengungkapkan, malam sebelum kejadian, Zahra sempat berpamitan kembali ke Banjarmasin usai magrib. Bahkan, sekitar pukul 22.00 Wita, korban masih sempat mengabarkan bahwa dirinya sudah tiba.
Setelah kesaksian tersebut, terdakwa melalui kuasa hukumnya menyampaikan keinginan untuk meminta maaf secara langsung. Namun, Sarmani dengan tegas menolak.
Baginya, permintaan maaf belum bisa diterima sebelum seluruh proses hukum berjalan tuntas dan menghasilkan putusan yang adil.
“Saya baru berkenan setelah proses hukum selesai dan sesuai, kalau saat ini belum,” tegasnya di ruang sidang.
Majelis hakim sempat kembali menanyakan kesediaannya, namun jawaban Sarmani tetap sama.
Fakta lain yang terungkap di persidangan, keluarga terdakwa sebelumnya juga telah datang untuk menyampaikan permintaan maaf, bahkan menawarkan uang duka serta upaya perdamaian secara tertulis. Namun, seluruhnya ditolak oleh pihak keluarga korban.
Selain Sarmani, saksi lain yang turut memberikan keterangan adalah penyidik, rekan terdakwa bernama Zainal, serta pihak pembiayaan kendaraan yang digunakan terdakwa. Mobil tersebut kini menjadi barang bukti penting karena diduga digunakan dalam aksi pembunuhan.
Sidang akhirnya ditunda dan akan kembali digelar pekan depan dengan agenda mendengarkan keterangan ahli.
Kasus ini sebelumnya sempat menghebohkan Kalimantan Selatan. Warga dikejutkan dengan penemuan jasad perempuan di saluran air kawasan Kampus STIHSA Banjarmasin pada pagi hari, 24 Desember 2025.
Dari hasil penyelidikan, korban diketahui merupakan mahasiswi semester lima Fakultas Ekonomi dan Bisnis ULM, Zahra Dilla. Sementara pelaku, Muhammad Seili, adalah oknum anggota Polri yang bertugas di Polres Banjarbaru.
Ironisnya, saat kejadian, terdakwa diketahui tengah mempersiapkan pernikahan dengan calon istrinya yang juga merupakan teman dekat korban.
Seili telah menjalani sidang etik dan dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH). Kini, ia masih harus menghadapi proses hukum pidana atas perbuatannya.
Kasus ini menjadi perhatian publik, sekaligus menyisakan duka mendalam bagi keluarga korban yang masih menanti keadilan ditegakkan. (Kyu)
