Dalam keterangannya kepada media, Menteri ATR/BPN Nusron Wahid menjelaskan, kunjungan ini dilakukan untuk menuntaskan persoalan yang tengah viral, yakni pendudukan lahan transmigran yang telah memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM) sah di kawasan Eks Transmigrasi Rawa Indah Desa Bekambit dan Desa Bekambit Ulu.
“Berdasarkan penelusuran kami, benar terdapat kelompok masyarakat yang sejak tahun 1989–1990 telah memperoleh sertifikat tanah dari BPN. Namun, pada tahun 2010, diterbitkan Izin Usaha Pertambangan (IUP) di atas kawasan tersebut,” ujar Nusron.
Permasalahan semakin kompleks ketika pada tahun 2019, atas permohonan Kepala Desa setempat, diajukan pembatalan sertifikat warga. Akibatnya, sebanyak 717 SHM milik masyarakat dengan luas sekitar 480 hektare dibatalkan oleh Kantor Wilayah BPN Provinsi Kalimantan Selatan, dengan dasar Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 19 Tahun 2016 Pasal 11 ayat (3).
Namun, setelah dilakukan kajian mendalam, Kementerian ATR/BPN menilai penerapan pasal tersebut tidak tepat. “Kami memutuskan untuk memulihkan kembali sertifikat hak milik para transmigran dengan mencabut Surat Keputusan pembatalan. Dasar hukum sebelumnya dinilai tidak sesuai,” tegas Nusron.
Ia menambahkan, proses mediasi sebenarnya telah berlangsung sejak Januari 2025, namun belum mencapai kesepakatan. Dengan pemulihan sertifikat ini, diharapkan posisi tawar masyarakat menjadi lebih kuat dalam proses mediasi lanjutan.
“Dalam mediasi ke depan, kami meminta agar pemegang IUP memberikan ganti rugi yang adil kepada pemegang sertifikat,” jelasnya.
Sementara itu, melalui Dirjen Minerba Tri Winarno, pemerintah atas perintah Menteri ESDM Bahlil Lahadalia akan membekukan sementara serta memblokir izin dan operasional perusahaan tambang pemegang IUP hingga persoalan ini benar-benar tuntas.
Sebagai langkah konkret, pemerintah akan menghidupkan kembali SHM masyarakat, membatalkan hak pakai atau sertifikat lain yang terlanjur terbit di atas lahan yang sama karena tumpang tindih, serta menurunkan tim gabungan dari Kementerian ATR/BPN, Kementerian Transmigrasi, dan Kementerian ESDM ke Kalimantan Selatan dalam pekan ini untuk melakukan mediasi langsung.
“Atas nama Kementerian ATR/BPN, kami memohon maaf kepada seluruh masyarakat atas kegaduhan yang terjadi. Kami berkomitmen menyelesaikan masalah ini secara adil dan tuntas,” pungkas Nusron.
Langkah tegas pemerintah ini disambut harapan besar oleh masyarakat transmigran Desa Bekambit dan sekitarnya, agar hak-hak mereka dapat kembali pulih dan keadilan dapat ditegakkan.(San)
