Breaking News
Loading...

PN Tipikor Banjarmasin Segera Sidangkan Dugaan Korupsi di Bank Plat Merah Unit Kuin Alalak

Rustam Parluhutan SH MH
 Humas Pengadilan Negeri Banjarmasin

BANJARMASIN
, kalimantanprime.com Tiga berkas dugaan korupsi yang terjadi di Bank Plat Merah Unit Kuin Alalak telah masuk Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Banjarmasin.

Ketiga berkas masing-masing tiga tersangka yang merupakan mantan Mantri di Bank Unit Kuin berisinial MG, RA dan H yang telah dituding menggelapkan uang di bank plat merah tersebut miliaran rupiah.

"Ketiga tersangka berinisial MG,RA dan H, merupakan mantri. Untuk tersangka MG diduga menggelapkan uang sebesar Rp2,1 Miliar, RA sebesar Rp 1,4 Miliar dan H sebesar Rp 4,7 Miliar," ujar Rustam Parluhutan SH MH, selaku Humas Pengadilan Negeri Banjarmasin, Selasa (3/2/2026)

Lanjutnya, untuk berkas perkara masuk Pengadilan Negeri Banjarmasin tanggal 27 Januari 2026 dan akan diagendakan sidang perdana Rabu (4/2/2026).

Menurut Rustam, berkasnya ada tiga terkait masing-masing peran dan pertanggungjawaban atau perbuatan yang dilakukan para tersangka pada saat menjabat sebagai mantri.

"Satu berkas satu tersangka dengan jumlah kerugian yang berbeda," kata Rustam Parluhutan SH MH. (Tim)

Lebih baru Lebih lama