Breaking News
Loading...

Miras Jadi Pemicu Aksi Berdarah di Mantuil, Dua Buruh Residivis Ditangkap Polisi


BANJARMASIN
, kalimantanprime.com – Pesta minuman keras oplosan kembali memakan korban. Seorang pria bernama Sahrul (42) harus menjalani perawatan medis setelah menjadi sasaran pengeroyokan menggunakan senjata tajam di kawasan Jalan Tembus Mantuil RT 18, Kelurahan Basirih Selatan, Kecamatan Banjarmasin Selatan, Kamis (5/2/2026).

Warga Kabupaten Barito Kuala itu mengalami luka bacok di bagian punggung serta telapak tangan kiri akibat serangan parang dan pisau. Peristiwa tersebut bermula dari kebersamaan korban dengan para pelaku saat menenggak minuman beralkohol.

Kepolisian kemudian mengamankan dua pelaku, yakni Yudi Lesmana (42) dan Sadad (27). Keduanya merupakan buruh yang berdomisili di Jalan Tembus Mantuil Gang Citra Karya, Basirih Selatan.

Kanit Reskrim Polsek Banjarmasin Selatan AKP Joko Sulistiyo Sriyono mengungkapkan, sebelum kejadian, korban bersama Yudi dan seorang saksi bernama Imi Kobra sempat menghabiskan tiga botol minuman keras di rumah saksi sekitar pukul 17.30 Wita.

Dalam kondisi mabuk, korban tiba-tiba tersulut emosi kepada Yudi. Ketiganya lalu berboncengan sepeda motor menuju kawasan Lingkar Selatan. Merasa terancam, Yudi melompat dari kendaraan dan menyelamatkan diri ke rumahnya.

Sesampainya di rumah, Yudi bertemu Sadad dan menceritakan kejadian tersebut. Mereka pun sepakat mencari korban. Yudi mengambil parang, sementara Sadad bersiap dengan pisau.

Pertemuan kembali di Jalan Tembus Mantuil RT 18 berujung kekerasan. Setelah sempat cekcok, Yudi membacok korban, disusul Sadad yang menusuk bagian perut Sahrul. Korban berhasil melarikan diri, sementara kedua pelaku kabur.

Kasus itu dilaporkan ke Polsek Banjarmasin Selatan, namun pelaku sempat menghilang selama beberapa hari. Upaya pelarian mereka berakhir Senin (9/2/2026) malam sekitar pukul 20.00 Wita setelah tim Buser Polsek Banjarmasin Selatan meringkus keduanya.

“Pelaku kami amankan di Gang Citra Karya berikut barang bukti satu bilah parang. Pisau yang digunakan Sadad diduga dibuang ke Sungai Martapura,” jelas Joko.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 262 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Baru terkait kekerasan bersama-sama di muka umum, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara atau denda kategori V, dan bisa meningkat hingga tujuh tahun bila mengakibatkan luka.

Mirisnya, polisi menyebut Yudi dan Sadad merupakan residivis. Selain pernah menjalani hukuman dalam kasus serupa, keduanya juga memiliki catatan pidana pencurian.

“Mereka berteman sekaligus bertetangga, dan memang sudah pernah berurusan dengan hukum,” pungkas Joko. (Kyu)

Lebih baru Lebih lama