Breaking News
Loading...

Menkomdigi: Publisher Rights Jaga Keberlanjutan Media dan Akurasi Informasi Publik

Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid dalam Talkshow Spesial 18 Tahun TV One di Jakarta Selatan, Sabtu (14/2/2026) menyatakan bahwa ruang redaksi dan proses jurnalistik yang berpegang pada kode etik menjadi pembeda utama antara media arus utama dan platform digital.
Foto: Humas Kemkomdigi

JAKARTA
, kalimantanprime.com – Pemerintah menegaskan komitmennya menjaga keberlanjutan industri media nasional sekaligus memastikan masyarakat tetap memperoleh informasi yang akurat dan terverifikasi di tengah derasnya arus konten digital.

Meutya Hafid menyatakan, ruang redaksi dan proses jurnalistik yang berpegang pada kode etik menjadi pembeda utama antara media arus utama dan platform digital.

“Orang akan jengah, akan lelah, ketika terlalu banyak informasi-informasi yang tidak jelas. Orang akan mencari sumber-sumber yang jelas. Di televisi, ruang redaksi memilihkan apa yang perlu, layak, dan baik ditonton oleh masyarakat,” ujar Meutya dalam Talkshow Spesial 18 Tahun tvOne di Jakarta Selatan, Sabtu (14/2/2026).

Karena itu, pemerintah memastikan ekosistem industri media nasional tetap sehat dan berkelanjutan. Salah satu kunci yang ditekankan adalah kesetaraan regulasi antara penyiaran nasional dan platform digital global.

“Kata kuncinya adalah equal playing field,” ujarnya.

Sebagai langkah konkret, pemerintah menerbitkan kebijakan publisher rights melalui Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2024 tentang Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas.

Regulasi tersebut mewajibkan platform digital yang memanfaatkan karya jurnalistik untuk memberikan kompensasi kepada perusahaan pers melalui mekanisme kerja sama bisnis.

Meutya menegaskan, kebijakan itu menyasar platform digital yang mengambil manfaat ekonomi dari karya jurnalistik, bukan masyarakat sebagai pengguna.

“Bukan masyarakatnya yang disasar, tapi platformnya. Jadi platform yang mengambil karya-karya jurnalistik,” tegasnya.

Melalui kebijakan publisher rights, pemerintah berupaya melindungi hak ekonomi media nasional dan menjaga keberlanjutan ruang redaksi agar masyarakat tetap mendapatkan informasi yang akurat, terverifikasi, dan bertanggung jawab.(Rilis) 

Lebih baru Lebih lama